
Dua Korban Pembunuhan di Bangkalan Pasangan Selingkuh
Bangkalan(harianSIB.com)Dua korban yang disebut pasangan suamiistri (pasutri), dalam kasus pembunuhan Perumahan Griya Anugrah Kelurahan Mla
Kesembilan komplotan pengedar tersebut berinisial MIOS (31) warga Jalan Sisingamangara, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sianțar Sitalasari, FH (33) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Sianțar Barat, IS (33) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Sianțar Utara.
RC (29) warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Sianțar Barat, RRL (36) warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat dan IAS (28) warga Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Sianțar Utara.
Baca Juga:
Sementara tiga lagi yakni inisial S (28), warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, AD (36) warga Jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, FA (23) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, Sabtu (22/3/2025) malam, menjelaskan pengungkapan komplotan sembilan pria itu bermula diperoleh informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di salah satu rumah di Malan Jorlang tersebut sering transaksi narkoba.
Baca Juga:
Lalu kata dia, dengan informasi tersebut personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan menuju lokasi rumah sesuai informasi di Jalan Jorlang. Setibanya di sana, petugas mengetuk pintu rumah itu, tetapi pintu tidak dibukakan dan justru terdengar suara orang ribut-ribut di dalam rumah dan menyiram nyiram air di kamar mandi.
Mendengar itu, petugas Sat Resnarkoba mendobrak pintu rumah itu hingga terbuka dan menangkap ke sembilan tersangka di dalam rumah tersebut. Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di dalam lubang pembuangan air di dalam kamar mandi, ada 1 buah plastik klip berisi 35 paket sabu seberat 9,56 gram, satu kertas karton berisi ganja berat netto 0,63 gram.
Sementara di lantai kamar atas ada 1,5 butir pil exstasi, tiga pipa kaca bekas bakar sabu, lima plastik klip kosong, 2 buah sendok, 1 buah mancis dan kardus OH5.
Diterangkan dia, usai dilakukan interogasi ke sembilan tersangka mengaku menggunakan sabu didalam rumah tersebut dan juga membuang sabu ke lobang air di dalam kamar mandi ketika polisi menggedor-gedor pintu rumah tersebut.
Lanjut Kasat menambahkan, dengan adanya pengakuan tersebut ke sembilan tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
"Hingga saat ini ke sembilan tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
Bangkalan(harianSIB.com)Dua korban yang disebut pasangan suamiistri (pasutri), dalam kasus pembunuhan Perumahan Griya Anugrah Kelurahan Mla
Medan(harianSIB.com)Organisasi Kesehatan Sumut menggelar kegiatan pengabdian masyarakat secara gratis berupa pemeriksaan tajam pengelihatan
Medan(harianSIB.com)Rumah Fatiwanolo Zega, Ketua Buruh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejaht
Simalungun(harianSIB.com)Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun siap berkolaborasi