Simalungun
(harianSIB.com)
Sebanyak 696
Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan mendapatkan
remisi Idul Fitri tahun 2025
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ucok P Sinabang, mengatakan, remisi diusulkan bervariasi, dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Juga:
"Warga binaan yang mendapat remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti berkelakuan baik," katanya, Minggu (23/3/2025).
Selain itu, mengikuti semua program pembinaan di lapas dan selalu berkolaborasi setiap ada kegiatan pembinaan yang mereka laksanakan. (*)
Baca Juga: