Jumat, 18 April 2025

Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Narkoba di Kediamannya, 3 Paket Sabu Disita

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 25 Maret 2025 12:44 WIB
120 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Narkoba di Kediamannya, 3 Paket Sabu Disita
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
DIAMANKAN : Terduga S (32) beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sewaktu diamankan petugas di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (18/3/2025) malam.
Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkoba inisial S (32), dari kediamannya di Jalan Gunung Tempayang, Kelurahan Lalang, kota setempat, Selasa (18/3/2025) malam.

Dari penangkapan itu, 3 paket narkoba jenis sabu seberat 4,34 gram disita petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (25/3/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap pria itu berdasarkan adanya laporan masyarakat Jalan Gunung Tempayang yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan H sebagai sarang peredaran sabu dan dianggap sudah sangat meresahkan.

Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:

"S ditangkap polisi sewaktu berada di dalam rumahnya," ujar Kasi Humas.

Selain menangkap pelaku, sambung Mulyono, petugas turut pula menyita sejumlah barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 4,34 gram, 1 pipet berujung runcing, 1 dompet warna ungu, 1 HP android, beberapa plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak dijual kepada para pemesan.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, pelaku beserta beberapa alat bukti kejahatan narkotika langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Kini, S sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasi Humas.

AKP Mulyono juga menambahkan, apabila masyarakat ada melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya diimbau segera melapor ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru