Karo
(harianSIB.com)
Bupati Karo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan kegiatan
pengadaan barang dan jasa, di ruang rapat
Bupati Karo, Selasa (25/3/2025).
"Rapat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Bupati Karo, Antonius Ginting.
Baca Juga:
Ia juga menekankan pentingnya melaksanakan belanja barang dan jasa pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, personel Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum memiliki sertifikat kompetensi PPK minimal tipe C, diminta untuk mengikuti ujian sertifikasi PPK secara mandiri.
"Kita upayakan supaya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sangat kecil, kalau bisa zero," katanya.
Baca Juga:
Pj Sekda Karo, Edi Surianta Surbakti menyampaikan, dalam percepatan serapan anggaran bagi perangkat daerah (PD) yang belum memiliki PPK yang berkompetensi, agar membuat kebijakan sesuai peraturan dan regulasi yang ada.
Ia meminta agar peserta rapat yang sudah mengikuti ujian sertifikasi PPK tipe C secara mandiri untuk melapor, agar dapat dibantu percepatan memperoleh hasil ujian kompetensinya dan memperoleh sertifikat kompetensinya.
"Diharapkan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karo dapat berjalan efektif dan efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.(*)