Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Jelang Lebaran, Perumda Tirta Nauli Sibolga Dikabarkan PHK Massal Karyawan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Minggu, 30 Maret 2025 16:56 WIB
1.138 view
Jelang Lebaran, Perumda Tirta Nauli Sibolga Dikabarkan PHK Massal Karyawan
Foto: SNN/Rosianna Anugerah Hutabarat
Kantor Perumda Tirta Nauli Sibolga.
Sibolga (harianSIB.com)

Jelang lebaran IdulFitri 1446 H, Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Nauli Sibolga dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap puluhan karyawan.

Baca Juga:

Rumor ini sontak jadi perhatian masyarakat Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Mereka tak menyangka menjelang hari kemenangan umat Islam itu ternyata ada puluhan pekerja di Kota Sibolga yang berduka karena harus kehilangan pekerjaannya.

"Kalau rumor itu benar, tentulah kabar itu sangat memilukan keluarga mereka," ucap Simarmata, salah satu warga Kota Sibolga kepada SIB, Minggu (30/3/2025).

Baca Juga:


Dari informasi yang dihimpun SNN, PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan air minum tersebut merupakan pengakhiran hubungan kerja kepada 22 karyawan yang dikabarkan berstatus pegawai tetap Perumda Tirta Nauli Sibolga.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Omega, Elvin Tani Gea, yang mengaku telah ditunjuk 2 eks karyawan Tirta Nauli sebagai kuasa hukum atas persoalan dugaan PHK secara sepihak yang telah dialami kliennya tersebut.

"Sudah ada beberapa perwakilan yang datang ke sini untuk memberikan kuasa kepada kita, karena mereka sangat dirugikan dengan pemutusan hubungan kerja ini," ungkapnya kepada SIB, Minggu (30/3/2025).

Disampaikan advokat muda itu, PHK massal 22 karyawan tersebut telah dilakukan Perumda Tirta Nauli pada 27 Maret 2022 lalu dan LBH Omega akan terlebih dahulu mempelajari kasus dugaan pemecatan sepihak terhadap kliennya.

"Menurut klien kami, Tirta Nauli belum melakukan perundingan apapun terhadap para karyawan yang dipecat sebelum dikeluarkannya surat PHK. Oleh sebab itu, kami akan melakukan klarifikasi atau mempertanyakan, baik secara langsung melalui surat kepada perumda Tirta Nauli untuk mengetahui alasan sebenarnya, kenapa dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak," terangnya.

Elvin menyampaikan, LBH Omega juga akan meminta tanggapan dari Pemerintah Kota Sibolga terkait pemecatan itu sebab adanya kejanggalan surat PHK yang diterima tidak disertakan tanggal surat keluar.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru