Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Terdakwa Divonis Bersalah, JPU Kejari Sergai Berhasil Buktikan Perkara Korupsi Penyalahgunaan Kredit di Bank Plat Merah

Rimpun H Sihombing - Selasa, 29 April 2025 15:33 WIB
405 view
Terdakwa Divonis Bersalah, JPU Kejari Sergai Berhasil Buktikan Perkara Korupsi Penyalahgunaan Kredit di Bank Plat Merah
Foto: Dok/Kejari Sergai
Majelis Hakim PN Medan membacakan putusan pada perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di bank plat merah di Sergai, Senin (28/4/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) berhasil membuktikan perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah yang ada di Sergai.

"Keberhasilan Tim JPU (Kejari Sergai) ini dibuktikan dengan terdakwa Selamet divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/4/2025)," ungkap Kajari Sergai, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, didampingi Kasi Pidsus Agunaldo Marbun, di Kantor Kejari Sergai di Seirampah, Selasa (29/4/2028).

Baca Juga:


Dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri Tim JPU Kejari Sergai Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang tersebut, lanjut Hasan, Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Andryansyah, dengan Hakim anggota Muhammad Kasim dan Husni Thamrin, menyatakan terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selamet pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," terangnya.


Tidak hanya pidana penjara, tambah Hasan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Selamet sebesar Rp200.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000,- subsidair 2 tahun penjara.

Apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta milik terdakwa dista dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti. Apabila terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, dan kami akan segera mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya," jelasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru