
Kegiatan Khitanan Massal Ponpes Tahfiz Qur’an Diapresiasi Wali Kota Tebingtinggi
Tebingtinggi(harianSIB.com) Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, mengapresiasi Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Quran Murni
"Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor PN Medan yang dibacakan dalam persidangan, Kamis, 24 April 2025, terdakwa PNS dan KYN divonis oleh majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PUDAM Tirta Bina yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kajari Labuhanbatu, Marlambson Carel Williams, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar, Selasa (29/4/2025).
Majelis hakim diketuai Andriansyah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada PNS selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga:
"Terdakwa PNS juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.362.960.000, subsider 4 tahun penjara," ungkapnya.
Kemudian, terhadap terdakwa KYN, majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan penjara.
Baca Juga:
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa PNS dan KYN didampingi penasihat hukumnya, masih menyatakan pikiri-pikir.
Kasi Intel Memed Rahmad Sugama mengatakan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor PN Medan tersebut, selaras dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, agar terdakwa PNS dan KYN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, JPU Dt Ananda Farkhie dan Basrief Aryanda, menuntut agar majelis hakim Tipikor menghukum PNS dengan pidana penjara selama 8 tahun, membayar denda Rp300 juta, subsider pidana kurungan 3 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.362.960.000 dan biaya perkara sebesar Rp10.000. Kemudian KYN dituntut penjara selama 7 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp300 juta, subsider pidana kurungan 3 bulan dan membayar biaya perkara Rp10.000.
"Sikap jaksa penuntut umum terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, mengambil sikap pikir-pikir. Tujuannya untuk bermusyawarah kembali bersama tim jaksa penuntut umum," sebut Memed. (*)
Tebingtinggi(harianSIB.com) Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, mengapresiasi Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Quran Murni
Tebingtinggi(harianSIB.com)Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) mengingat pihak pengembang Perumahan untuk segera
Medan(harianSIB.com)Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perhimpunan Penyuluh Pertanian (Perhiptani) Sumatera Utara (Sumut), Dr Drs Aripay Tam
Sergai(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) terus mendorong peningkatan kualitas administrasi di berbagai lin
Belawan(harianSIB.com)Meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kejaksaa