
Satgas Saber Pungli Era Jokowi Resmi Dibubarkan Prabowo
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nias Selatan, Fanotona Laia, kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (2/5/2025), menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi mengacu pada Perpres No. 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan No. 5 Tahun 2022, Surat Edaran Deputi BPIP No. 1 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Nisel No. 100.3.3.2/181/2025.
Baca Juga:
Baca Juga:
Ia menambahkan, hasil akhir seleksi menetapkan 37 peserta terpilih dengan rincian:
-Tingkat Provinsi Sumatera Utara: 2 peserta (1 laki-laki, 1 perempuan)
-Tingkat Kabupaten Nias Selatan: 35 peserta (18 laki-laki, 17 perempuan)
-Cadangan: 2 peserta (1 laki-laki, 1 perempuan)
Peserta terpilih berasal dari 14 kecamatan dan mewakili 19 sekolah, yang mencerminkan semangat persatuan dan keterwakilan seluruh wilayah Nias Selatan.
"Kami mengapresiasi semangat seluruh peserta. Kami berharap para calon Paskibraka terpilih dapat menjadi teladan di tengah masyarakat dan siap mengemban tugas mengibarkan Sang Merah Putih pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI," tutup Fanotona.(**)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pemerasan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) mengalir ke sejumlah
Barus(harianSIB.com)Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Barus Binur Sitanggang, melaksanakan kontrol langsung ke dapur Lapas,
Tebingtinggi(harianSIB.com)Dalam rangka menyemarakkan HUT ke79 Bhayangkara, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga bersama jaj
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan