Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Beri Efek Jera, PT ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar Laporkan Nasabah ke Penegak Hukum

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 14 Mei 2025 11:25 WIB
649 view
Beri Efek Jera, PT ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar Laporkan Nasabah ke Penegak Hukum
Foto: Dok/PT ITC Multifinance
Nasabah insia RT yang dilaporkan PT ITC Multifinance ke Polres Pematangsiantar atas undang-undang jaminan fidusia.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

PT ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar kembali melaporkan seorang nasabah inisial RT ke penegak hukum atas undang-undang jaminan fidusia.

Laporan tersebut tertuang berdasarkan laporan nomor polisi: LP/B/564/XI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Nopember 2024 lalu.

Baca Juga:

"Nasabah inisial RT ini kita laporkan agar ada efek jera atas apa yang telah diperbuat," ujar Kepala Cabang ITC Multifinance Pematangsiantar Harry Roy Sihotang didampingi Kepala Area Regional Asset ITC Finance Dede K Tarigan, Perananta Sembiring dan Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar Suhut Zekki Napitupulu, Selasa (13/5/2025).

Menurut Harry, tindakan tegas itu dilakukan untuk memberi pelajaran serta efek jera terhadap nasabah lainnya untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum dalam dunia perkreditan atau leasing.

Baca Juga:

Dijelaskan dia lagi, sebelum masalah ini mencuat pada saat itu terjadi tunggakan atas kontrak pembiayaan nasabah insial RT dengan jaminan kendaraan satu unit mobil Colt Diesel dengan tenor cicilan pembayaran selama 48 bulan.

Saat itu kata dia, pihaknya telah melakukan langkah formatif, seperti melakukan penagihan, pemberian surat peringatan, hingga somasi telah dilayangkan terhadap nasabah atau debitur.

Namun langkah itu tak direspon baik nasabah RT yang baru mencicil angsuran sebanyak 4 bulan saja dan kendaraan unit juga sudah langsung tidak kelihatan di tangan nasabah.

Ironisnya lagi sambung Harry, jaminan fidusia itu diakui nasabah sudah dijual di bawah tangan dengan harga senilai 80 juta. Maka waktu itu, PT ITC segera melaporkan nasabah RT ke Polres Pematangsiantar karena sudah jelas menyalahi aturan hukum.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru