Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Terkait Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkoba di Polres Batubara, Dr Ramces Pandiangan : Integritas Institusi Penegak Hukum Dipertaruhkan

Syahputra Nainggolan - Kamis, 15 Mei 2025 14:38 WIB
1.676 view
Terkait Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkoba di Polres Batubara, Dr Ramces Pandiangan : Integritas Institusi Penegak Hukum Dipertaruhkan
Ist/SNN
Praktisi hukum Dr Ramces Pandiangan SH MH
Batubara (harianSIB.com)

Terkait dengan adanya informasi dugaan tangkap lepas kasus Narkoba di Polres Batubara, Praktisi hukum Dr Ramces Pandiangan SH MH berpendapat bahwa hal itu merupakan tindakan yang melanggar dan dinilai menyalahi.

Kepada wartawan, Kamis (15/5/2025), pengacara senior itu menyampaikan , jika aparat penegak hukum menangkap seseorang dugaan pidana narkoba lalu membebaskannya tanpa proses hukum yg jelas, bisa dikategorikan pelanggaran terhadap KUHAP mengenai pasal 7 dan pasal 17 yang mengatur tentang wewenang penangkapan dan prosedur hukum yang sah.

Baca Juga:

Tindakan itu juga dikatakan dapat di kategorikan penyalahgunaan wewenang dan diduga melanggar UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ramces juga menyayangkan Kepala Bagian Operasional (KBO) Satres Narkoba Polres Batubara yang memberikan jawaban yang tidak akurat bahkan terkesan asal kepada wartawan, seakan ingin mengaburkan bahkan meniadakan kasus.

Baca Juga:

"Jika KBO memberi penjelasan berbeda dengan Kasat, ini menimbulkan suatu retorika hukum bisa mengaburkan perkara, bisa melemahkan barang bukti, bisa berpotensi memutihkan yg berwarna. Disinilah integritas institusi penegak hukum itu di pertaruhkan,"ucap Ramces Pandiangan berharap Propam dapat melakukan penelusuran terkait kasus itu.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dikabarkan melakukan penangkapan pria Berinisial MS alias Kuntung, warga Dusun VII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Batubara, Senin (5/5/2025) lalu dari rumahnya namun beberapa hari kemudian sudah lepas.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru