Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Polres Simalungun Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sinaksak

Jheslin M Girsang - Sabtu, 17 Mei 2025 18:04 WIB
534 view
Polres Simalungun Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sinaksak
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
Satreskrim Polres Simalungun berhasil menindak kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/5/2025).

Simalungun(harianSIB.com)

Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangani kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/5/2025).

"Tim kami berhasil mengamankan satu unit mobil minibus jenis Kijang Super KF 40 short dengan nomor polisi BK 1956 FW yang melakukan pengisian BBM pertalite menggunakan jerigen di SPBU Sinaksak," kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, jelasnya, mobil itu mengangkut enam jerigen yang seluruhnya berisi pertalite serta uang pembelian BBM sebesar Rp 2.110.000 dengan rincian pembayaran pertalite Rp 2.100.000 dan biaya tambahan Rp 10.000.

"Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sopir kendaraan itu berinisial ER dan operator SPBU yang melakukan pengisian ke dalam jerigen berinisial AH (25) warga Kelurahan Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," ujarnya.

Baca Juga:

Verry menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Simalungun. Praktik pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen seperti ini berpotensi merugikan masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi," imbuhnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, jelas Verry, penggunaan BBM bersubsidi jenis pertalite harus sesuai dengan peruntukannya. Pembelian menggunakan jerigen untuk kemudian dijual kembali atau digunakan untuk keperluan komersial lainnya merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum.

"Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang. Laporan masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran serupa yang masih terjadi di berbagai tempat," katanya.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Simalungun ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru