Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Pinjam Uang Gunakan Dokumen Anggota

Tumpal Manik - Selasa, 20 Mei 2025 07:00 WIB
161 view
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Pinjam Uang Gunakan Dokumen Anggota
(Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik)
Polda Sumut
Medan (harianSIB.com)
Setelah beberapa waktu dilakukan pemeriksaan akhirnya Kepala seksi (Kasi) Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu RS diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

"Sidang putusan PTDH itu digelar pada Rabu (7/5/ 2025)," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (19/5/2025).

Jelasnya, proses penyelidikan hingga persidangan, Aiptu RS terbukti melakukan pelanggaran pidana dan kode etik profesi kepolisian. Aiptu RS meminjam uang ke bank menggunakan dokumen anggota.

Baca Juga:

"Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan melalui pinjaman uang ke Bank BRI dengan menggunakan Skep anggota," ujar Kompol Siti.

Diketahui sebelumnya, Aiptu RS diperiksa Bid Propam Polda Sumut karena dugaan penggelapan anggaran operasional personel Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Aiptu RS diduga memalsukan tandatangan dari Pejabat Utama (PJU) Polres Padangsidimpuan untuk mengajukan pinjaman yang mencapai ratusan juta untuk kebutuhan pribadinya.

Ia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi uang hibah operasional Polres Padangsidimpuan yang mencapai miliaran rupiah. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru