Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

Lubang Milling di Jalan Lintas Sibolga-Barus Ditutup Usai "Makan" Korban

Rosianna Anugerah Hutabarat - Selasa, 20 Mei 2025 17:34 WIB
1.049 view
Lubang Milling di Jalan Lintas Sibolga-Barus Ditutup Usai "Makan" Korban
(Foto: SNN/Rosianna Anugerah Hutabarat).
Lubang milling preservasi jalan ditambal yang diduga lokasi kecelakaan tunggal di Panakkalan Tapteng.
Tapteng(harianSIB.com)
Lubang milling (aspal yang dikupas untuk ditambal sulam) di sekitar Jalan Lintas Sibolga-Barus Panakkalan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, disebut-sebut menjadi penyebab kecelakaan tunggal yang terjadi pada Minggu 18 Mei 2025 lalu.

Akibat insiden tersebut, seorang korban tergeletak tak sadarkan diri karena mengalami luka serius di wajah dan dilarikan ke rumah sakit.

Salah satu warga, Boru Simamora menyebutkan, usai insiden tersebut viral di media sosial dan media massa, akhirnya penambalan jalan di lokasi dilakukan oleh pihak rekanan Direktorat Bina Marga dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Baca Juga:

Hal itu membuat warga geram akan lambannya pengerjaan proyek tambal sulam jalan lintas yang dimulai dari Mela hingga Kecamatan Kolang.

"Baru kemarin ditutup pembuat aspal itu. Sudah ada korban baru dikerjakan. Kasihan korban itu, keluar banyak darah dari hidungnya," ucap Boru Simamora kepada SNN di Panakkalan, Selasa (20/5/2025) siang.

Baca Juga:

Senada diungkapkan warga lain, pelubangan jalan dilakukan
pihak rekanan diduga tanpa adanya rambu-rambu proyek preservasi jalan.

Lebih lanjut dikatakan perempuan yang enggan menyebutkan namanya itu, lubang milling dibiarkan menganga begitu saja mulai dari Mela hingga Kecamatan Kolang hingga memakan korban. Bahkan tidak hanya sekali, namun telah berulang kali.

"Beberapa saat yang lalu pun sudah ada korban yang tewas karena jalan yang dilubangi seperti itu, ya kecelakaan tunggal juga. Kalau saya gak salah sudah tiga bulan lamanya dilubangi jalan itu," jelasnya.

Warga meminta agar selanjutnya pemerintah maupun pihak terkait mengutamakan keselamatan pengguna jalan dengan tidak menunda pekerjaan proyek preservasi jalan.

Sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru