Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Kadis Budporapar dan Bendahara Deliserdang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Atlet

Lisbon Situmorang - Selasa, 20 Mei 2025 20:25 WIB
582 view
Kadis Budporapar dan Bendahara Deliserdang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Atlet
(Foto: Dok/Kejari Deliserdang)
Kadis Budporapar menandatangani berkas penahanan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (20/5/2025).
Lubukpakam (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang resmi menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Deliserdang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (20/5/2025). Keduanya adalah Kepala Dinas berinisial IS dan bendahara pengeluaran berinisial MSH.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, serta pemantau dalam kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu), serta belanja perjalanan dinas dan penghargaan prestasi atlet pada ajang Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024.

Akibat perbuatan keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp611.200.000.

Baca Juga:

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejari Deliserdang melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Intelijen, Boy Amali, di Lubukpakam.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditahan selama 20 hari ke depan. IS ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara MSH di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Baca Juga:

Kajari menyampaikan, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga menegaskan, penanganan kasus ini menjadi perhatian bersama dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum yang adil dan humanis demi pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru