Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

BC Teluk Nibung dan Karantina Musnahkan 9,3 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

Regen Silaban - Kamis, 22 Mei 2025 20:12 WIB
934 view
BC Teluk Nibung dan Karantina Musnahkan 9,3 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
(Foto: Dok/Sapto)
Kepala BC Teluk Nibung Nurhasan Ashari dan Kasat Karantina Domu Sinaga, saat melakukan pemusnahan 9,3 ton Mangga Ilegal asal Thailand, Kamis (22/5/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan
Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, melakukan pemusnahan terhadap sekitar 9,3 ton atau 9.360 Kg mangga ilegal asal Thailand, Kamis (22/5/2025) di Bagan Asahan.

Dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menyebutkan bahwa, mangga ilegal asal Thailand ini berasal dari penindakan bersama, antara Kantor WIlayah DJBC Sumatera Uatara, Bea Cukai Kuala Tanjung dan Bea Cukai Teluk Nibung.

"Penindakan dilakukan pada Rabu tanggal 21 Mei 2025, berdasarkan informasi intelijen yang mengetahui ada aktifitas pembongkaran muatan kapal berisi mangga ilegal asal Thailand dan dimuat dalam truk dengan tujuan Pekanbaru, Riau," sebut Nurhasan.

Baca Juga:

Setelah mendapatkan informasi, kata Nurhasan, tim darat Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Kuala Tanjung melakukan penegahan truk yang diduga berisi Mangga ilegal di Kisaran, Sumatera Utara.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi antar Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara, dengan jenis komoditi mangga asal Thailand dengan jumlah sekitar 520 keranjang dengan berat sekitar 9.360 kilogram, yang diangkut dengan truk berjumlah 3 unit," papar Nurhasan.

Baca Juga:

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pemasukan mangga ilegal dari Thailand melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Tindak lanjut dari penindakan ini adalah dilakukan serah terima ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan sebagai instansi yang memiliki wewenang terkait komoditi tersebut untuk dilakukan pemusnahan," pungkas Nurhasan.

Kemudian, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Tanjung Balai Asahan, Domu Sinaga SP menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara menimbun dan memberikan cairan kimia dengan jenis EM4 (Effective Microorganism 4), yang berguna untuk mempercepat pembusukan dan mencegah tumbuhnya biji dan bagian dari mangga yang dimusnahkan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru