Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

Pemkab Humbahas Raih WTP ke-9 Kalinya

Frans Koberty Simanjuntak - Sabtu, 24 Mei 2025 06:00 WIB
205 view
Pemkab Humbahas Raih WTP ke-9 Kalinya
(Foto Dok/Marton)
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan MH menerima penghargaan WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang di Medan, Jumat (23/5/2025).
Humbahas(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 9 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penghargaan itu langsung diterima Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH dari Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang disaksikan Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora Wakil Ketua Jesica Simamora dan Marsono Simamora di Kantor BPK Perwakilan Sumut di Medan, Jumat (23/5/2025).

Turut hadir mendampingi bupati, Sekdakab Chiristison Rudianto Marbun, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang, Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Sekretaris DPRD Humbahas Nipson Lumban Gaol, Kadis Kominfo Batara F Siregar dan lainnya.

Baca Juga:

Bupati Humbahas usai menerima penghargaan itu menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut dan seluruh jajaran OPD yang telah berkomitmen dan bekerja keras meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dia mengungkapkan, raihan prestasi itu adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah, serta wujud nyata komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan

Baca Juga:

"Capaian ini kita harapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan demi mewujudkan visi Humbang Hasundutan Membangun Masyarakat Adil, Makmur, Lestari dan Berkeadaban," kata bupati.

Untuk sekedar diketahui, sebelumnya Pemkab Humbahas telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK Perwakilan Sumut, pada Selasa 25 Maret 2025 lalu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diterima.

Hari ini, Jumat 23 Mei 2025, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya pada Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan adanya kesesuaian penyajian dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan termasuk efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan, BPK memberikan opini kepada Kabupaten Humbahas adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang merupakan WTP yang ke-9 (sembilan) kali berturut-turut sejak tahun 2016.

Selain Kabupaten Humbahas, delapan daerah lain di Sumatera Utara juga menerima opini WTP, yakni Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Karo, Samosir, Labuhanbatu Utara, Padang Lawas Utara, Nias Selatan, Asahan, dan Toba. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru