
Satgas Saber Pungli Era Jokowi Resmi Dibubarkan Prabowo
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang
Hal itu seiring terbitnya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2775/OTDA, tanggal 6 Mei 2025, perihal Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu mengatakan, ada proses yang panjang untuk mendapatkan persetujuan Depdagri.
"Bekerjalah dengan dengan baik kepada pejabat yang telah dilantik. Kami ingin anda bekerja untuk melayani warga. Kami harus merubah paradigma yang lama dengan cara kerja yang baru," ucap bupati.
Baca Juga:
Bupati menegaskan agar para ASN bekerja menjunjung tinggi nilai dasar dalam core values berAKHLAK yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif .
Selain itu, Masinton juga mewanti-wanti pegawainya untuk tidak melakukan KKN dan tidak menyalahgunakan wewenang jabatan.
"Kami ingin jangan ada lagi korupsi, penyalahgunaan wewenang, pungli. Kita harus memulai dengan cara cara baru, siapa yang berprestasi akan kita promosikan," sebutnya.
Adapun daftar pejabat yang dilantik yakni Dedek Saputra, A.M.F diangkat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika.
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pemerasan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) mengalir ke sejumlah
Barus(harianSIB.com)Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Barus Binur Sitanggang, melaksanakan kontrol langsung ke dapur Lapas,
Tebingtinggi(harianSIB.com)Dalam rangka menyemarakkan HUT ke79 Bhayangkara, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga bersama jaj
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan