Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 16 Juli 2025

Miliki Sabu Seberat 1,63 Gram, Supir Taksi Online Ditangkap Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 19 Juni 2025 18:21 WIB
256 view
Miliki Sabu Seberat 1,63 Gram, Supir Taksi Online Ditangkap Polisi di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka RH dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (17/6/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Seorang supir taksi online inisial RH (24) dibekuk polisi di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Selasa (17/6/2025).

Informasi diperoleh, pria yang tinggal di Jalan Perbatasan Perumahan Bunda Mas, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba itu diamankan petugas Sat Resnarkoba.

"RH kita amankan atas kepemilikan barang bukti sabu seberat 1,63 gram," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan dia, penangkapan tersangka bermula didapat informasi masyarakat bahwa adanya seorang pria memiliki narkotika di Jalan Toba Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RH sedang berada dalam mobil Agya warna hitam di pinggir Jalan Toba tersebut.

Baca Juga:

Saat itu, Tim Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,63 gram dan 1 unit Handphone merk vivo warna hijau yang dijatuhkan tersangka RH menggunakan tangan kanannya dari dalam mobil ke aspal serta uang Rp 315.000.

Pengakuan tersangka usai diinterogasi petugas menyebut sabu itu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki inisial J yang beralamat di Kota Medan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, tetapi laki-laki inisial J tersebut belum ditemukan dan nomor handphonenya pun tidak aktif.

Lalu tersangka RH beserta barang bukti termasuk mobil Agya warna hitam diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka RH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan sebagaimana pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jonny. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru