Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Pemkab Tapteng Berhentikan Sementara Proyek Pembangunan Perumahan Taman Griya Kalangan

Caong Tobing - Jumat, 20 Juni 2025 09:52 WIB
815 view
Pemkab Tapteng Berhentikan Sementara Proyek Pembangunan Perumahan Taman Griya Kalangan
Foto:Snn/Chaong Tobing
Pemkab Tapteng pasang baliho diarea rencana pembangunan perumahan taman Griya diduga pengusaha melakukan pengerusakan hutan magrove, Kamis (19/06/2025).
Tapteng(harianSIB.com)

Pemkab Tapanuli Tengah melalui Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tapanuli Tengah menghentikan sementara kegiatan Usaha pembangunan Perumahan Taman Griya Kalangan Kecamatan Pandan, dengan mendatangi lokasi pembangunan serta membuat Spanduk Pemberhentian disamping memasang Garis Line di Lokasi Perumahan tersebut, pada hari Kamis (19/06/2025).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah Jonnedy Marbun SPd MM menyampaikan, penghentian sementara kegiatan Usaha Perumahan Taman Griya Kalangan yang merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan ke lapangan yang dilakukan oleh Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga:

Menurut Jonery Marbun, pemberhentian sementara karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perda RTRW nomor 8 Tahun 2013 – 2033 Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga Tim FPR menemukan adanya pengrusakan tanaman Mangrove.

Hal ini sangat tidak sesuai dengan Visi Misi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu SH MH dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, yang menginginkan membangun Tapanuli Tengah yang Adil untuk Semua, Lestari dan Berkeadaban dan misinya Mengelola sumberdaya alam dan potensi alam yang ada di Tapanuli Tengah, baik sektor kelautan, perkebunan, pertanian, perikanan, hutan, sungai, sumberdaya energi terbarukan (air, angin, gelombang laut, dll) secara optimal dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.

Bupati meminta secara tegas agar Pengusaha Perumahan tersebut untuk menanam kembali Mangrove yang telah dirusak tersebut. "Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, asalkan Usaha yang dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Sehingga kita harapkan kepada para pengusaha untuk menjalankan usahanya dengan baik dan benar ," tegasnya.

Baca Juga:

Turut hadir Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Tengah Erniwati Batubara SE MM, Plt Kasatpol PP Tapanuli Tengah Harris PT Sihombing SSos MM, Camat Pandan Drs. Syarifullah S MM, Sekretaris Dinas PMPPTSP Irwansyah Putra, SE, Kabid Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan & non Perizinan Jinto Siburian, SP.

Kemudian, Kabid Tata Ruang dan Pengendalian Zamil Tua Panggabean SE, Kabid Pengelolaan Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Tapanuli Tengah Jonni Sihite SIP MAP serta personil Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru