Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 Juli 2025

Kejari Gunungsitoli Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Korupsi di Disparbud Nias Utara

Martohap Simarsoit - Rabu, 16 Juli 2025 22:33 WIB
338 view
Kejari Gunungsitoli Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Korupsi di Disparbud Nias Utara
(Foto: Dok/Kejari Gunungsitoli)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka korupsi pada Disparbud Nias Utara, Rabu (16/7/2025).
Medan(harianSIB.com)
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran (TA) 2022.

Uang tersebut diserahkan tersangka ISZ, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek di Disparbud Nias Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025), menjelaskan, dana pengembalian itu langsung dititipkan ke rekening Mandiri RPL 007 006596 atas nama Kejari Gunungsitoli.

Baca Juga:

Pengembalian dana dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Gunungsitoli Nomor: Print-03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor: Print-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024.

"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp919.352.000. Jaksa penyidik terus berupaya memulihkan kerugian tersebut secara maksimal. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan pengembalian kerugian negara," tegasnya.

Baca Juga:

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek Pembuatan Grand Design dan Detail Engineering Design (DED) kawasan wisata di Nias Utara, yang dilaksanakan Disparbud pada TA 2022. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni ISZ, GS, dan JS, dan ketiganya telah ditahan.

Adapun proyek yang dimaksud meliputi: kawasan wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu. Kawasan wisata hutan mangrove di Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, kawasan wisata Pantai Sawakete/Turedawola di Desa Afulu, Kecamatan Afulu.

Seluruh kegiatan ini berada di bawah pengelolaan Disparbud Kabupaten Nias Utara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru