Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Aksi Kemanusiaan yang Terbentur SOP Negara

Rosianna Anugerah Hutabarat - Sabtu, 19 Juli 2025 12:25 WIB
220 view
Aksi Kemanusiaan yang Terbentur SOP Negara
Foto: ist
Keempat anak terlantar di Desa Pagaran Honas, Kabupaten Tapteng.

"Disini memang ada anak-anak tapi dibawah pengawasan orangtua dengan batas usia 60 tahun. Semua sudah ada prosedurnya. Kalau untuk anak itu UPT Padangsidimpuan dan mungkin untuk anak yang usianya 7 dan 8 tahun tempatnya terpisah dengan anak yang balita. Lain lagi untuk lansia," jelasnya kepada Jurnalis harianSIB.com, Jumat (18/7/2025) siang.

Donna juga meminta agar wartawan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tapteng mencari solusi lainnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Tapteng Linda Siahaan mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan KUPT lainnya agar mereka dapat tempat yang layak dan telah merekomendasikan bantuan stimulan untuk diterima keluarga tersebut.

Baca Juga:

"Sudah kami konfirmasi KUPT gelandangan pengemis yang di Pinangsori tidak dapat menerima anak-anak yang di Pagaran Honas karena si opung sudah lansia dan yang lain masih anak-anak. KUPT anak yang di Sidimpuan kuotanya lagi penuh. Lagi dikoordinasikan dengan KUPT yang diatas," terangnya.

"Kami juga sedang mencari solusi agar mereka tidak tinggal terpisah," bebernya kepada Jurnalis harianSIB.com, Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga:

Dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Merujuk pada UUD tersebut, semestinya negara menjadi naungan bagi keempat anak dan neneknya mendapat penanggulangan secara cepat, tepat dan efektif. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, undang-undang (UU) memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada aturan (peraturan). Jangan sampai aksi kemanusiaan terbentur dengan SOP negara. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru