Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Aksi Kemanusiaan yang Terbentur SOP Negara

Rosianna Anugerah Hutabarat - Sabtu, 19 Juli 2025 12:25 WIB
219 view
Aksi Kemanusiaan yang Terbentur SOP Negara
Foto: ist
Keempat anak terlantar di Desa Pagaran Honas, Kabupaten Tapteng.
Tapteng(harianSIB.com)

Dinas Sosial Tapanuli Tengah baru-baru ini menyalurkan bantuan darurat bagi keluarga terlantar di Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri. Adapun bantuan yang diberikan seperti supermi, telur, beras, matras tidur, peralatan mandi.

Namun disisi lain, yang menjadi persoalan keluarga tersebut ialah mereka tidak punya tempat tinggal dan orangtua yang mengasuh keempat anak terlantar itu tidak mampu lagi bekerja.

Baca Juga:

Dian Parman Waruwu (8), Yaatild Waruwu (7), Sofia Setiawan Waruwu (4), dan Exilelita Waruwu (2) hidup terlantar setelah ayahnya mendekam di Lapas Sibolga dan ibunya pergi menghilang tanpa kabar. Kini mereka diasuh oleh neneknya yang berusia sekira 63 tahun dan menumpang tinggal di rumah kosong warga setempat.

Camat Badiri Ahmad Saufi Pasaribu, berpendapat agar keluarga tersebut segera ditempatkan di panti sosial terdekat guna memberikan tempat tinggal yang layak.

Baca Juga:

Kabar tersebut telah sampai ke telinga Feberudi Waruwu, ayah keempat anak menyetujui dan memohon agar mereka (nenek dan cucu) tetap tinggal secara bersama-sama.

Panti Sosial milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Pinangsori, Tapteng menjadi satu-satunya tempat singgah yang diharapkan dapat menampung keempat anak dan neneknya. Namun, standar operasional yang telah diatur oleh negara menjadi kendala.

KUPT Pelayanan Sosial Gepeng Pinangsori Tapanuli Tengah, Prima Donna Hutagalung mengatakan sesuai dengan aturan, pihaknya hanya menampung gelandangan dan pengganguran yang cukup umur dengan batas usia 60 tahun. Karena disana para gepeng akan diberikan keterampilan dalam jangka waktu yang telah ditentukan agar dapat meneruskan kembali kehidupan.


"Disini memang ada anak-anak tapi dibawah pengawasan orangtua dengan batas usia 60 tahun. Semua sudah ada prosedurnya. Kalau untuk anak itu UPT Padangsidimpuan dan mungkin untuk anak yang usianya 7 dan 8 tahun tempatnya terpisah dengan anak yang balita. Lain lagi untuk lansia," jelasnya kepada Jurnalis harianSIB.com, Jumat (18/7/2025) siang.

Donna juga meminta agar wartawan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tapteng mencari solusi lainnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Tapteng Linda Siahaan mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan KUPT lainnya agar mereka dapat tempat yang layak dan telah merekomendasikan bantuan stimulan untuk diterima keluarga tersebut.

"Sudah kami konfirmasi KUPT gelandangan pengemis yang di Pinangsori tidak dapat menerima anak-anak yang di Pagaran Honas karena si opung sudah lansia dan yang lain masih anak-anak. KUPT anak yang di Sidimpuan kuotanya lagi penuh. Lagi dikoordinasikan dengan KUPT yang diatas," terangnya.

"Kami juga sedang mencari solusi agar mereka tidak tinggal terpisah," bebernya kepada Jurnalis harianSIB.com, Sabtu (19/7/2025).

Dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Merujuk pada UUD tersebut, semestinya negara menjadi naungan bagi keempat anak dan neneknya mendapat penanggulangan secara cepat, tepat dan efektif. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, undang-undang (UU) memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada aturan (peraturan). Jangan sampai aksi kemanusiaan terbentur dengan SOP negara. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru