Medan (SIB)-Mantan Gubernur Sumatera Utara H Tengku Erry Nuradi membantah tuduhan yang dilayangkan salah satu event organizer bernama Kampusi Promo terkait pengabaian pembayaran even kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 yang nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Diwakili oleh penasihat hukumnya Syahrizal Fahmi menjelaskan, keberatannya dengan semua berita yang banyak dimuat di media online maupun media cetak Jumat edisi, Jumat (8/3) tentang kliennya itu.
Fahmi malah menduga gugatan perdata terhadap Erry Nuradi dan Hendra Arbie punya motif lain. Ia menduga hal itu muncul karena sebelumnya pihak Kampusi Promo pernah melaporkan tuduhan itu kepada Polda Sumatera Utara, namun ternyata berkasnya tertahan lantaran tidak cukup bukti dan sudah dihentikan (SP-3).
"Karena merasa tidak puas lalu mereka mencobanya lewat gugatan perdata," ucap Fahmi dalam keterangan pers pada sejumlah wartawan di Medan, Senin (11/3). Ia menjelaskan even Ramadhan 1437 H (tahun 2016) dengan nama acara Pondok Ramadhan/Kampung Ramadhan yang digugat Kampusi Promo merupakan kegiatan amal yang sebagian dananya didapat melalui sumbangan para pengusaha di Medan yang peduli pada kegiatan tersebut.
"Karenanya dibuatlah satu proposal mencari bantuan dana yang semuanya dikonsep dan disusun Herwin," jelas Fahmi.
Fahmi menjelaskan kasus ini bermula menjelang dimulainya acara. Hendra Arbie dan Herwin serta beberapa pengusaha menemui Gubsu HT Erry Nuradi meminta dukungan dan meminta berkenan hadir memberi sambutan dalam pembukaan. Kemudian Gubsu Erry Nuradi setuju selanjutnya membuka acara.
Saat itu, dalam menjalankan kegiatan tersebut tidak dibentuk susunan panitia karena Herwin (pimpinan EO) menyatakan kepada beberapa pengusaha yang menjadi donatur bahwa dia sanggup melaksanakannya, tambah Fahmi.
Namun dalam perjalanan, acara tersebut terkendala dana. Sehingga Herwin menghubungi Hendra Arbie untuk meminta tambahan biaya.
"Coba secara logika, dia yang menyatakan sanggup buat acara, pas kesulitan baru minta tambahan dana. Kalau memang tak sanggup kenapa dilanjutkan. Karena dugaan kami pengelola acara yang terlibat belum dibayar. Karena sudah terutang seperti itu, maka mungkin saja gugatan Rp13 miliar itu diajukan agar utang-utangnya bisa lunas," ungkap Fahmi lagi.
Bahkan yang membuat Fahmi berang, acara Kampung Ramadhan dan tidak dilakukan penyusunan panitia. Imbuhnya, Herwin sebenarnya tidak dapat memberikan rincian jumlah uang terkumpul dan penggunaannya (cashflow) yang bersumber dari donatur. Maka dari itu, Fahmi beranggapan total biaya yang ditulis Herwin sendiri di proposal.
"Berapa jumlah uang keluar dan masuk tidak dijelaskan. Hanya modal proposal saja," katanya.
"Apalagi sebelumnya tidak ada kesepakatan antara Herwin dengan klien kami Bapak HT Erry Nuradi. Kami sampaikan baik HT Erry Nuradi maupun Hendra Arbie tak pernah menyatakan persetujuan, tidak pernah punya kesepakatan baik tertulis maupun lisan, dengan segala hal yang menyangkut pembiayaan seperti gugatan mereka. Kalau memang ada persetujuan dan kesanggupan dari HT Erry Nuradi dan Hendra Arbie hitam di atas putih maunya ditunjukkannyalah dalam persidangan," tuturnya.
Fahmi pun kembali mengulas balik program Kampung Ramadhan yang Hanya berlandaskan isi proposal yang dibuat dan disetujui Herwin sendiri.
"Karena tidak sanggup menanggung dana dia mengejar-ngejar Hendra Arbie dan HT Erry Nuradi agar bertanggungjawab. Menurut kami ini aneh," jelasnya.
Namun begitu, sebagai kuasa hukum HT Erry Nuradi, ia menghormati apa yang dilakukan Herwin dari Kampusi Promo. Ia menuturkan Herwin punya hak sebagai warga negara itu untuk mempertahankan argumennya.
Seperti diketahui, Pemilik Event Organizer (EO) Kampusi Promo Herwin menggugat Tengku Erry Nuradi terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebesar Rp13 miliar. Selain Erry Nuradi sebagai tergugat II, mantan Komisaris Bank Sumut Hendra Arbie sebagai tergugat I. Persidangan sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Medan. (A14/h)