Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek dan minimarket, Jumat (21/10/2022).
Hal itu dilakukan untuk pembinaan dan pengawasan kepada apotek dan minimarket terkait lima jenis obat sirup yang dilarang beredar.
"Kami sifatnya pembinaan, pengawasan dan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan terkait kewaspadaan terhadap penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) pada anak," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rukun Ramadani.
Pihaknya melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya masih dihentikan.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Kelimanya yakni Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.
Untuk itu, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman, untuk menarik produk obat sirup mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan maupun penggunaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cairan atau sirup.
Instruksi itu dikeluarkan menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Rukun menambahkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, ada 10 anak yang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gagal ginjal akut. Di mana, enam di antaranya meninggal dunia di wilayah Provinsi Sumut. (*)