Sabtu, 19 April 2025

Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar di Medan

Redaksi - Jumat, 10 Februari 2023 15:03 WIB
222 view
Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar di Medan
Foto: Dok/Kasipenkum Kejatisu
DIKAWAL: Memet S Siregar pakai rompi orange dikawal petugas usai diamankan, Kamis (9/2/2023). 

Memet S Siregar, DPO terpidana kasus korupsi Rp32 miliar terkait permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang
Pembantu (KCP) Perdagangan Simalungun, diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, di Jalan Sei Putih Baru Medan, Kamis (9/2/2023) malam.

Memet diamankan kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan kasasi MA RI yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Medan.

”Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan sebelumnya, JPU menuntut hukuman agar Mamet S Siregar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.Tapi oleh majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, sehingga JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke MA-RI”, kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dalam siaran pers kepada wartawan melalui aplikasi pesan, Jumat(10/2/023).

Dijelaskannya, sesuai putusan MA Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Untuk itu, MA menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp32.565.870.000, yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

“Saat pengamanan, terpidana kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Usai diamankan Memet S Siregar dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk pelaksanaan eksekusi dan menjalani hukuman sesuai putusan MA”, kata Yos Tarigan. (BR-1)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Jakarta(harianSIB.com)Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melakukan rapat dengan kepala desa (kades) seluruh Indonesia. Dia m