Sabtu, 19 April 2025
Burhanuddin Sitepu Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Jangan Mengaku-ngaku Miskin, Kasihan yang Miskin Tidak Dapat Bantuan

Redaksi - Senin, 08 Mei 2023 17:30 WIB
262 view
Jangan Mengaku-ngaku Miskin, Kasihan yang Miskin Tidak Dapat Bantuan
(Foto SIB/ Horas Pasaribu)
FOTO BERSAMA: Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu SH foto bersama warga usai menggelar Sosialisasi Perda Nomo
Medan (SIB)
Banyak warga Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor mengaku belum pernah disentuh bantuan pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Seperti yang diungkapkan Dewi, warga Kwala Bekala dan Yusriadi, pada Sosialisasi Perda (Sosperda) Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan oleh Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu SH, Minggu (7/5) di Jalan Bunga Mawar Kecamatan Medan Selayang.
Dewi mengatakan, sudah 6 tahun lalu mengajukan KIP dengan melampirkan semua persyaratannya ke Dinas Sosial, tapi sampai sekarang belum ada yang melakukan survey. Begitu juga masalah PKH, banyak anak-anak sekolah warga Kwala Bekala yang membutuhkan bantuan pemerintah pusat.
“Kami mohon bantuan anggota DPRD kami Burhanuddin Sitepu, karena kami melihat di lapangan orang yang tidak layak menerima tapi dilayakkan. Kenapa tidak bergantian dengan yang lainnya untuk mendapatkan bantuan,” kata Dewi.
Kordinator PKH Wilayah Kecamatan Medan selayang Ida Royani Panjaitan mewakili Dinas Sosial yang hadir dalam Sosper tersebut mengatakan, bicara kemiskinan banyak masyarakat yang merasa miskin dan tidak bersyukur dengan hidupnya.
Padahal fakir miskin itu ada kriterianya, banyak mengaku miskin tapi tidak masuk kriteria miskin sesuai Perda. “Bukan karena kita beranggapan miskin, langsung dikategorikan miskin, semua ada kriterianya,” kata Ida Royani.
Dalam pemaparan tentang Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan oleh Burhanuddin Sitepu yang disampaikan staf ahli Fraksi P Demokrat Arifin Siregar menyebutkan, Perda ini turunan UUD 1945 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Kemudian Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Kemiskinan, maka di Medan juga harus ada Perdanya.
Perda ini kata Arifin terdiri dari 12 Bab 29 pasal. Inti perda ini adalah program bantuan pemerintah bagi masyarakat miskin.
Diharapkan, masyarakat yang mampu jangan mengaku-ngaku miskin, karena kasihan kepada mereka yang benar-benar miskin tidak mendapat bantuan. Karena jumlah bantuan yang disalurkan pemerintah terbatas, itu sebabnya ada kriteria miskin yang diatur Perda.
Terkait keluhan Dewi warga Kwala Bekala, banyak warga yang tidak mendapatkan bantuan kemiskinan dari pemerintah, Ida Royani mengemukakan, mau masuk ke program apa pun itu harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kalau tidak masuk di data tersebut, tidak akan bisa mendapat bantuan apapun.
“Jadi harus masuk ke data DTKS, pengusulannya melalui lingkungan, kordinasi ke Kepling atau Kelurahan. Juga membawa administrasi kependudukan, kemudian masuk ke Kelurahan untuk pengusulan DTKS. Kemudian dilakukan verifikasi dan Musyawarah Kelurahan, lalu validasi data kembali kemudian dikirim ke pusat data dan informasi. Apakah langsung dapat bantuan, tentu tidak karena ada prosesnya dengan cek ke lapangan apakah si rumah tangga tersebut memang butuh bantuan pemerintah. Setelah cek lapangan, Dinsos akan kordinasi ke Kepling, Kelurahan dan Kecamatan untuk benar-benar memvalidasi data," terangnya.
Dewi merasa tidak puas dengan keterangan pihak Dinas Sosial tersebut. Namun Burhanuddin Sitepu mengatakan bahwa dia akan menjembatani pengurusan bantuan warga miskin masyarakat.
”Kalau masalah pengurusan bantuan miskin terbentur di Kelurahan atau Kecamatan, laporkan kepada saya selaku wakil rakyat di Dapil ini, saya akan bantu. Jika saya membantu, Insyaallah selesai,” tuturnya.
Acara dipandu Haris Sipahutar, dan diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada peserta Sosperda. Turut hadir Sekcam Medan Selayang Endang Wastiani S.Kep dan perwakilan Puskesmas Selayang. (A5/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru