Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Seputar Penggerebekan Pabrik Pembuatan Oli Palsu, Pelaku Raih Keuntungan Rp 200 Juta Perbulan

Redaksi - Sabtu, 02 September 2023 20:27 WIB
284 view
Seputar Penggerebekan Pabrik Pembuatan Oli Palsu, Pelaku Raih Keuntungan Rp 200 Juta Perbulan
(Foto Dok/Polrestabes)
TUNJUK BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa menunjukkan barang bukti bahan-bahan pembuatan oli palsu, Sabtu (2/9/2023).
Medan (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya membekuk D yang merupakan pemilik pabrik pembuatan oli palsu di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023) mengungkapkan selain D petugas juga sebelumnya sudah mengamankan 7 orang yang merupakan karyawan pabrik.
Penindakan/penggerebekan di pabrik sekaligus gudang Harmoni 3 Blok O PT Bumi Putera Prima itu dilakukan pada, Kamis (31/8/2023) sore.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, peran para pegawai pabrik tersebut berbeda-beda dalam memproduksi oli palsu. Barang bukti yang disita dari lokasi ada 190 drum, dimana 150 drum berisi bahan baku sedangkan 40 drum lagi kosong," ungkap Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Lanjut Valentino, ada juga beberapa stiker yang sudah terpasang di botol plastik oli palsu. Stiker itu diduga menyerupai stiker dari salah satu merk oli yang terkenal. Namun untuk yang diproduksi di sini ada merk Junco dan Combo. Para pelaku menjual produk oli palsu itu ke luar Kota Medan. Sedangkan angka produksi prlaku cukup fantastis dengan merk yang digunakan.
"Setiap hari pelaku dapat memproduksi 6.000 botol oli palsu. Sedangkan keuntungan Rp 200 juta perbulan. Oli ini dijual dengan harga murah, dari harga biasa oli asli dijual Rp 70 ribu, sedangkan oli palsu dijual Rp 20 ribu," terang mantan Dirlantas Polda Sumut itu.
Kombes Pol Valentino menegaskan bahwa para pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar UU Perindustin, UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda rata-rata sekitara Rp 3-5 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek pabrik pembuatan oli ilegal dengan merk tertentu dan merk ternama di kawasan Deliserdang yang beredar di pasaran, Kamis (31/8/2023).
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seribuan kemasan botol oli ilegal yang sudah siap diedarkan, serta mengamankan 7 orang yang sedang berada di dalam gedung pabrik tersebut.(A9)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru