Rabu, 26 Maret 2025

Warga Kelurahan Kesawan Medan Barat Mengadu ke Ketua DPRD SU

* Terkait Status Rumah Dinas PTPN II yang Sudah Ditempati Puluhan Tahun
Redaksi - Sabtu, 20 Januari 2024 17:42 WIB
282 view
Warga Kelurahan Kesawan Medan Barat Mengadu ke Ketua DPRD SU
(Foto : SIB/Firdaus Peranginangin)
MENGADU: Warga Jalan Laboratorium Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat mengadu ke Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Jumat (19/1) terkait hak kepemilikan rumah dinas yang mereka tempati puluhan tahun di Komplek Perumahan PTPN II Jalan Putri
Medan (SIB)
Warga Jalan Laboratorium Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat mengadu ke Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, terkait hak kepemilikan rumah dinas yang mereka tempati puluhan tahun di Komplek Perumahan PTPN II Jalan Putri Hijau Medan, yang hingga kini belum jelas statusnya.
Hal itu diungkapkan perwakilan Warga Jalan Laboratorium Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Beru Sembiring kepada Baskami Ginting saat melakukan kegiatan Sosper (Sosialisasi Perda) di Jalan Laboratorium, Jumat (19/1) di Medan.
"Kami sudah menempati rumah dinas ini selama puluhan tahun. Tapi sampai sekarang belum mengetahui kejelasan tanah dan rumah itu, sehingga besar harapan warga disini agar pak Ketua Dewan mempertanyakan kepada pihak PTPN II," tandas Beru Sembiring.
Warga juga mengaku pernah menerima surat dari pihak PTPN II terkait status rumah tersebut yang intinya, jika masyarakat ingin memiliki rumah dinas, harus mematuhi peraturan PTPN II, yang hingga saat ini masyarakat belum mengetahui peraturan yang dimaksud pihak perkebunan.
Atas dasar itu, ujar Beru Sembiring, warga meminta kepada Baskami Ginting bersedia menjembatani keinginan warga dengan manajemen PTPN II dan pemerintah, agar status rumah dinas yang warga tempati lebih jelas.
Di hadapan warga, Baskami didampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus meminta warga mengadukan masalah tersebut ke Komisi A DPRD Sumut dengan membuat kronologisnya secara singkat, agar bisa ditelaah dan selanjutnya diundang pihak-pihak terkait oleh Komisi A DPRD Sumut dalam rapat dengar pendapat.
Namun Baskami mengingatkan warga agar tetap waspada menghadapi masalah tersebut, jangan sampai warga terjebak dengan permainan mafia tanah yang selama ini mengincar lahan-lahan perkebunan yang bermasalah.
"Yang harus kita ingat, seluruh tanah PTPN II itu milik negara. Yang bisa melepaskan tanah perkebunan tersebut, hanya negara melalui Kementerian BUMN," tandas Baskami sembari mengingatkan seluruh warga agar jangan menandatangani surat apapun yang tidak jelas keabsahannya, karena mafia tanah sedang bergentayangan mencari mangsanya.
Baskami menekankan, untuk menyelesaikan persoalan rumah Dinas PTPN II, harus ada koordinasi kuat antara warga dengan pihak PTPN II maupun Kementerian BUMN. Kata kuncinya hanya kemauan politik dalam penyelesaiannya. Kalau tidak ada kemauan, tentu akan tetap menemui jalan buntu.(**).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru