Rabu, 26 Maret 2025

Pengamat Hukum Soroti Penundaan Sidang TPPO Mantan Bupati Langkat Hingga Empat Kali: Ada Apa ?

Rido Sitompul - Rabu, 22 Mei 2024 17:28 WIB
887 view
Pengamat Hukum Soroti Penundaan Sidang TPPO Mantan Bupati Langkat Hingga Empat Kali: Ada Apa ?
Foto SIB/dok
Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH.
Medan (harianSIB.com)
Tertundanya sidang agenda pembacaan tuntutan sebanyak empat kali yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat periode 2019-2024,Terbit Rencana Peranginangin, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari pengamat hukum.

Pengamat hukum Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH mengatakan, penundaan sidang tuntutan selama 4 kali tersebut, seolah-olah ada keragu-raguan dari JPU dalam membuat tuntutannya.

"Patut menjadi pertanyaan ada apa dibalik penundaan ini ?," ucap Dwi saat dimintai tanggapannya, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:

Menurut Dwi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan ini sistem hukum pidana di Indonesia menganut asas persidangan cepat, tepat dan biaya murah, dengan penundaan selama 4 kali ini JPU menurut Dwi diduga telah melanggar asas tersebut.

Tak hanya itu, menurut Dwi, perkara yang menjerat mantan orang nomor 1 di Langkat itu adalah tindak pidana Perdagangan Orang, maka seharusnya penanganan perkara itu sedari awal haruslah matang.

Baca Juga:

"Dakwaan yang dibuat terhadap terdakwa adalah tentang tindak pidana perdagangan orang yang merupakan tindak pidana dalam kategori khusus. Menurut saya seharusnya telah dipersiapkan sedari awal persiapan yang matang sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan," jelas dia.

Dwi juga menyampaikan, penundaan tersebut juga telah merenggut hak dari terdakwa yang tidak kunjung mendapat kepastian hukum terkait dengan proses hukum yang sedang dijalaninya.

Seperti diketahui, JPU kembali menunda sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Terbit Rencana Peranginangin yang didakwa atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak empat kali di PN Stabat, Provinsi Sumatera Utara.

Penundaan tersebut diminta JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Yogi Fransis Taufik, setelah sidang dibuka majelis hakim diketuai Adriansa pada, Selasa kemarin di PN Stabat.

JPU meminta sidang ditunda, karena tuntutan belum selesai. "Majelis hakim yang mulia, mohon penundaan sidang terakhir," kata JPU.

Ketika majelis hakim menanyakan permintaan penundaan oleh siapa, JPU mengatakan atas nama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, ketua majelis hakim berjanji mengirimkan surat ke Kejagung jika pada sidang hari ini, Selasa (21/5), tuntutan tidak juga dibacakan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru