Senin, 17 Maret 2025

Anggota DPRD Medan Paul Simanjuntak Datangi Kejaksaan Agung

Horas Pasaribu - Kamis, 23 Mei 2024 18:51 WIB
710 view
Anggota DPRD Medan Paul Simanjuntak Datangi Kejaksaan Agung
Foto SIB/ Dok Paul Simanjuntak
Buat Laporan: Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak ketika membuat laporan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta (Rabu (22/5/2024).
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan melaporkan calon Jaksa, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (22/5/2024) di Jakarta.

Abdilla adalah ikut sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 14 Februari tahun ini di Kecamatan Medan Timur. Dia menjadi terdakwa karena didakwa melakukan penggelembungan suara.

Kepada wartawan, Kamis (23/5/2024), dia menjelaskan materi laporan yang dilayangkannya yakni mendesak Jaksa Agung supaya membatalkan surat ketetapan (SK) kepada Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan calon Jaksa di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

"Saya langsung mengantarkan laporan itu (permohonan pembatalan SK) ke Jamwas Kejagung," kata Paul.

Menurut Paul, perilaku Abdilla Hutasuhut ketika menjadi PPK di Kecamatan Medan Timur telah mencoreng citra demokrasi di Indonesia. Apalagi dia juga sebagai calon aparat penegak hukum, berani melakukan perbuatan melanggar hukum. Apalagi dia bersama rekannya sesama PPK telah divonis 3 bulan kurungan, ini membuktikan dia terbukti melakukan penggelembungan suara.

Baca Juga:

Seperti diketahui, tiga orang PPK Kecamatan Medan Timur divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5/2024). Ketiga terdakwa, yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru