Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Mei 2025

LBH Medan Menghormati Rekomendasi KY Berhentikan 3 Hakim PN Surabaya

Rickson Pardosi - Selasa, 27 Agustus 2024 17:50 WIB
457 view
LBH Medan Menghormati Rekomendasi KY Berhentikan 3 Hakim PN Surabaya
Foto: Dok
M Alinafiah Matondang SH MHum
Medan (harianSIB.com)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, pada prinsipnya menghormati rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tanur.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (27/8/2024) di Medan, menanggapi KY Berhentikan 3 hakim PN Surabaya.

Terkait dengan sanksi tegas itu, Alinafiah mendesak agar Mahkamah Agung segera menindaklanjutinya, demi rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:

"MA harus segera menindaklanjuti rekomendasi KY tersebut demi rasa keadilan bagi masyarakat, " katanya lagi.

Masih kata Wadir LBH Medan itu, sanksi itu, menjadi peringatan bagi para hakim lainnya, agar mereka bekerja dan menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh iming'iming dan intimidasi kekuasaan.

Baca Juga:

"Profesi hakim itu memiliki imunitas sebagai profesi yang mandiri," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam rapat Komisi III DPR-RI bersama KY di Gedung DPR-RI, Senin (26/8) bahwa KY merekomendasi kepada MA-RI dan Ketua MA-RI berupa pemberhentian tiga hakim dengan hak pensiun. Ketiga hakim tersebut masing masing Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kasus yang menimpa ketiga hakim PN Surabaya itu, karena menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tanur tang didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianto hingga tewas.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru