Kamis, 20 Maret 2025

Diduga Nista Agama, DPD PBB Sumut Laporkan Pemilik Akun Noora Aritonang ke Polda Sumut

Tumpal Manik - Minggu, 13 Oktober 2024 16:32 WIB
571 view
Diduga Nista Agama, DPD PBB Sumut Laporkan Pemilik Akun Noora Aritonang ke Polda Sumut
Foto: Dok/PBB
LAPORKAN: Roi Desman Nainggolan mewakili DPD PBB Sumut melaporkan dugaan penistaan agama pemilik akun tiktok Noora_Aritonang ke Polda Sumut, Sabtu (12/10/2024).

Medan (harianSIB.com)
Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara (Sumut), Ronal Gomar Purba menduga ada unsur kesengajaan menciptakan suasana gaduh dengan menista agama di dunia maya.

"Negara kita terkenal dengan keberagaman yang telah menjadi budaya damai berbangsa dan bernegara, sehingga PBB sangat menyayangkan konten penistaan agama seperti itu berulang terjadi," ujar Ronal, Minggu (13/10/2024), usai Roi Desman Nainggolan yang merupakan perwakilan DPD HBB Sumut melaporkan akun tiktok @Noora_Aritonang ke Polda Sumut, Sabtu (12/10/2024).

Menurut Ronal, pihaknya akan aktif sebagai kontrol sosial memantau pergerakan orang atau kelompok tertentu yang ingin membenturkan salah satu agama dengan agama lain.

Baca Juga:

"PBB akan melaporkan siapapun yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi menistakan Agama," ucapnya.

Ia meminta masyarakat tetap bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak melanggar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:

"Secara khusus kepada rekan juang Pemuda Batak BersatuSumut mari rawat dan jaga persatuan dan kesatuan serta keberagaman di Sumatera Utara menjadi harmoni," tuturnya.

Diketahui, berdasarkan laporan Nomor: STTLP/B/1426/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 Oktober 2014, yang dilapor Roi Desman Nainggolan melaporkan pemilik akun @Noora_Aritonang karena diduga melakukan penistaan, mencela dan mengolok-olok Tuhan Agama Kristen.

"Ungkapan yang disebutkan @Noora_Aritonang jelas-jelas telah melukai dan menyinggung umat Kristen di negara ini," sebut Ronal.

Menurutnya, pemilik akun tiktok tersebut dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 28 (2) junto Pasal 156a (2) KUHPidana.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan untuk selalu bijak menggunakan sosial media.

"Gunakan media sosial dengan bijak untuk hal-hal positif karena ada konsekwensi hukum jika komentar atau postingan itu menghina, menimbulkan kegaduhan dan mengandung Sara," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru