Jumat, 25 April 2025

LBH Medan: Penangkapan Hakim PN Surabaya Permalukan MA, Tuntut Evaluasi Total

Rickson Pardosi - Jumat, 25 Oktober 2024 18:10 WIB
302 view
LBH Medan: Penangkapan Hakim PN Surabaya Permalukan MA, Tuntut Evaluasi Total
Foto: SNN/Dok
M Alinafiah Matondang SH MHum
Medan (harianSIB.com)

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Alinafiah Matondang mengecam penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus pembebasan terdakwa Ronald Tanur. Ia menyatakan, insiden ini merupakan tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal ini, LBH Medan mendesak MA segera melakukan evaluasi menyeluruh di semua tingkatan, mulai dari Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, hingga pengadilan negeri. Evaluasi ini diharapkan mendorong para hakim untuk menolak segala bentuk intervensi dan menegakkan keadilan secara mandiri.

Dalam keterangannya pada Jumat (25/10/2024), di Medan, Alinafiah mengatakan, tindakan hakim yang membebaskan Ronald Tanur menunjukkan nyawa manusia dipandang sebelah mata.

Baca Juga:

"Seolah-olah, bagi ketiga hakim tersebut, menghilangkan nyawa seseorang tidak ada artinya," tegas Alinafiah.

LBH Medan pun mendukung penuh keputusan pemberhentian ketiga hakim tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:

"Kami mendukung penuh keputusan MA yang memberhentikan ketiga hakim itu," ujar Alinafiah.

Selain itu, LBH Medan meminta investigasi menyeluruh terhadap sumber uang suap yang diterima para hakim. Alinafiah menduga dana suap mencapai sekitar Rp20 miliar, yang diduga berasal dari orang tua terdakwa, Eduard Tanur, mantan anggota DPR-RI yang dipecat partainya.

"Jika Eduard Tanur memiliki dana sebesar itu untuk membebaskan anaknya, ini jelas perbuatan yang mencoreng keadilan. Jaksa Agung seharusnya menelusuri apakah ini masuk dalam kategori suap atau korupsi," lanjut Alinafiah.

Ia juga menyarankan agar penegak hukum menerapkan perampasan aset terhadap ketiga hakim dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, penangkapan ketiga hakim ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan.

"Pengadilan seharusnya menjadi tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Namun jika kepercayaan masyarakat hilang, ke mana lagi mereka harus mencari keadilan?" ucapnya.

LBH Medan juga mengkritik vonis lima tahun yang dijatuhkan MA kepada Ronald Tanur. Menurutnya, hukuman tersebut terlalu rendah dan seharusnya bisa diperberat untuk memberi efek jera. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru