Selasa, 10 Desember 2024

Uang Salah Transfer Malah Dijadikan Tersangka, Korry Meylan Gultom Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut

Rido Sitompul - Rabu, 06 November 2024 22:13 WIB
26 view
Uang Salah Transfer Malah Dijadikan Tersangka, Korry Meylan Gultom Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Foto: SNN/Dok
Korry Meylan Gultom didampingi kuasa hukumnya Jon Efendi Purba.
Medan (harianSIB.com)

Korry Meylan Gultom (44) memohon keadilan ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto atas penetapan tersangka dirinya oleh Sat Reskrim Polres Toba. Padahal, uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya masih ada.

Kepada wartawan, Korry Meylan menjelaskan peristiwa tersebut. Awalnya pada 15 Agustus 2023, Meylan didatangi seseorang pria tak dikenal di tempat usahanya, di Jalan HM Jhoni, Kecamatan Medan Kota. Setelah turun dari sepeda motor, pria itu langsung meminta uang salah transfer kepada Meylan.

Baca Juga:

"Mana uang salah transfer itu (Rp 25 juta)," ujarnya menirukan ucapan pria tak dikenal itu. Namun, tersangka yang merupakan petani ini heran karena tak kenal dengan pria tersebut.

"Saya tak tahu adanya uang masuk (tidak pakai m-banking). Tahunya saya pas ada yang nagih," terang Meylan, di Medan, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:

Tersangka tidak bodoh dan langsung memberikan uang tersebut. Dia mengatakan kepada pria itu untuk membawa pemilik rekening pengirim bernama Oriza Sativa Simanjuntak agar sama-sama ke Bank Mandiri.

"Biar jelas identitasnya, buat surat pernyataan dan saksi yang mengetahui itu sebenarnya uang apa," ujar Meylan.

Di hari yang sama, pria lain yang mengaku keponakan pemilik rekening datang ke tempat tersangka. Tersangka makin heran karena banyak yang nagih uang salah transfer itu ke dirinya. Namun anehnya, pemilik rekening bernama Oriza Sativa Simanjuntak malah tak pernah nagih ke tersangka.

Saat diajak tersangka, pria yang diduga suruhan Oriza Sativa tak pernah mau ke Bank Mandiri Jalan Sisingamangaraja. Sampai sekarang, tersangka masih menyimpan uang salah transfer tersebut.

Setahun kemudian tepatnya tanggal 23 Oktober 2024, Korry Meylan Gultom malah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2023/SPKT/POLRES TOBA/ POLDA SUMUT tertanggal 25 Agustus 2024 oleh penyidik Polres Toba atas kasus dugaan melanggar Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal itu mengatur soal menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Pada Rabu (6/11/2024), rencananya tersangka akan dipanggil ke Polres Toba untuk pemeriksaan.

"Niat baik aku ada untuk mengembalikan, tapi harus pemilik rekening yang minta. Ini entah siapa-siapa, tak ada niatku untuk menguasai. Saya mohon pak Kapolda Sumut agar saya mendapat keadilan," ujar Meylan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Jon Efendi Purba mengatakan, seharusnya pada pemeriksaan tingkat penyelidikan (lidik), penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Toba lebih mengedepankan Restoratif Justice (RJ) sesuai program Kapolri yaitu dengan mempertemukan antara pelapor dengan terlapor.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru