Minggu, 16 Februari 2025
Dari Pertemuan Baleg DPR RI dengan Pemprov Sumut

Kejati Sumut Tangani 39 Perkara Korupsi dan Selesaikan 92 Perkara Pidum Secara RJ

Martohap Simarsoit - Minggu, 10 November 2024 20:51 WIB
63 view
Kejati Sumut Tangani 39 Perkara Korupsi dan Selesaikan 92 Perkara Pidum Secara RJ
Foto:dok/Penkum kejatisu
Suasana pertemuan Tim Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Kamis (4/11/2024).
Medan (harianSIB.com)
Dalam pencapaian kinerja penegakan hukum, Kejaksaan di wilayah Sumut telah menangani 124 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tingkat penyidikan dari Januari sampai Nopember 2024.

Dari 124 perkara Tipikor atau pidana khusus (Pidsus) tersebut sebanyak 39 perkara ditangani Kejati Sumut dan selebihnya ditangani jajaran Kejari serta Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut.

Selain perkara Tipikor, Kejati Sumut juga menyelesaikan 92 perkara pidana umum (Pidum) dengan pendekatan keadilan restoratif atau RJ (restorative justice). Artinya, perkara dihentikan tingkat penuntutan di kejaksaan, tanpa meneruskannya ke persidangan.

Baca Juga:

Menurut Jaksa Koordinator bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, pencapaian kinerja Kejati Sumut itu disampaikannya saat mewakili Kajati Sumut Idianto SH MH pada pertemuan Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

"Pertemuan Tim Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) itu berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kamis (7/11/2024)," sebut Yos Tarigan, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:

Disampaikan, dalam perkara narkotika, JPU di wilayah Kejati Sumut telah menuntut hukuman pidana mati terhadap 50 terdakwa hingga November 2024. Tuntutan mati sebagai upaya memberikan efek jera bagi orang lain.

"Selain itu Kejati Sumut juga ada menangani sebanyak 91 perkara judi online yang sebagian sudah berkekuatan tetap," ujarnya tanpa merinci jenis perkara judi online tersebut.

Tindak pidana Narkotika termasuk extra ordinary crime karena dampaknya dapat merusak masa depan bangsa.

"Itu sebabnya, untuk tindak pidana narkotika Kejati Sumut sangat serius agar memberi efek jera kepada masyarakat yang ingin mencobanya," tandasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru