Selasa, 10 Desember 2024

Massa Buruh Turun ke Jalan Tuntut Menaker Laksanakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Ciptaker

Firdaus Peranginangin - Kamis, 14 November 2024 16:06 WIB
217 view
Massa Buruh Turun ke Jalan Tuntut Menaker Laksanakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Ciptaker
Foto SNN/Firdaus Peranginangin
Ratusan massa buruh dari berbagai organisasi turun ke jalan, Kamis (14/11/2024) menuntut DPRD Sumut segera menyurati Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Medan (harianSIB.com)
Ratusan massa buruh dari berbagai organisasi turun ke jalan, Kamis (14/11) menuntut DPRD Sumut segera menyurati Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), guna melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materil Undang-Undang No 6/2023 terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dengan mengusung sejumlah spanduk dan bendera organisasi buruh, peserta aksi yang tergabung dalam "Aliansi Bravo Buruh Untuk Upah Layak 2025" yang berasal dari berbagai perusahaan di Medan, Belawan dan Deli Serdang ini, dengan suara lantang juga menuntut kenaikan upah yang layak di tahun 2025.

Juru bicara buruh Anggiat Pasaribu dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut menegaskan, kehadiran mereka di DPRD Sumut untuk menyuarakan keprihatinan yang dirasakan para buruh selama 4 tahun yang tersiksa akibat upah yang tidak layak, setelah berlakunya UU Cipta Kerja tahun 2020.

Baca Juga:

"Atas dasar itu, kami di sini meminta para anggota dewan untuk ikut menyahuti aspirasi para buruh dengan sesegera mungkin menyurati Menaker di Jakarta, agar segera melaksanakan putusan MK terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No2/ 2022 tentang Ciptaker," katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa buruh mendesak pemerintah Cq Menaker untuk segera melaksanakan Putusan MK, dan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada kaum pekerja, bukan sebaliknya menzolimi nasib buruh.

Baca Juga:

Selain itu, massa buruh juga menuntut Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni agar dalam menetapkan upah buruh/pekerja harus mengacu kepada kebutuhan hidup layak dan terapkan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 5-10 di atas UMK.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru