Senin, 17 Maret 2025

HBB Protes Penanganan Lambat Kasus Penistaan Agama Ratu Entok, Soroti Kinerja Kajati Sumut

Rido Sitompul - Kamis, 05 Desember 2024 16:59 WIB
258 view
HBB Protes Penanganan Lambat Kasus Penistaan Agama Ratu Entok, Soroti Kinerja Kajati Sumut
Foto SNN/Rido Sitompul
Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul (topi merah) bersama sejumlah pengurus diterima pihak Kejati Sumut saat menggelar aksi tentang penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Ratu Entok, Kamis (5/12/2024).
Medan (harianSIB.com)
Massa dari organisasi Horas Bangso Batak (HBB) menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (5/12/2024).

Mereka mempertanyakan lambannya penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Ratu Entok.

Dalam aksinya, perwakilan jaksa menemui massa dan mengajak audiensi di dalam kantor. Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, bersama beberapa perwakilan massa, diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga:

"Kami datang karena hingga Selasa kemarin perkara Ratu Entok belum dinyatakan P-21, padahal masa penahanannya akan habis pada 7 Desember. Jika masa penahanan habis, tersangka bisa bebas demi hukum," ujar Lamsiang usai audiensi.

Menurutnya, kelambatan ini berpotensi mencederai kepastian hukum. Ia menegaskan agar kejaksaan dan pengadilan tidak menerapkan standar ganda dalam menangani kasus penistaan agama di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Namun, dalam audiensi itu, JPU menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu malam (4/12/2024). Penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) dijadwalkan berlangsung Jumat (6/12/2024) ke Kejaksaan Negeri Medan.

Lamsiang juga menyampaikan kritik terhadap Kepala Kejati Sumut yang menurutnya kurang optimal memantau langsung proses hukum kasus ini. "Kami berharap Kajati lebih memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat sensitivitas dan perhatian publik yang besar," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan bahwa berkas perkara Ratu Entok telah dinyatakan P-21. "Penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon.

HBB menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan massa lebih besar jika ada indikasi pembiaran dalam penanganan perkara tersebut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru