Kamis, 01 Mei 2025

Parbetor Cabuli Pelajar Hingga Hamil di Lubukpakam, Ditangkap di Torgamba

Lisbon Situmorang - Sabtu, 07 Desember 2024 20:58 WIB
209 view
Parbetor Cabuli Pelajar Hingga Hamil di Lubukpakam, Ditangkap di Torgamba
Ist/SNN
Ilustrasi cabuli anak.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Penarik becak bermotor (parbetor) dituduh mencabuli pelajar yang masih anak di bawah umur hingga hamil, ditangkap Personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, dari salah satu perkebunan di Sei Kebaro, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Tersangka pelaku berinsial RHS (41) warga Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, mengakui perbuatannya telah mencabuli korban hingga 20 kali sejak masih pelajar SMP.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, Sabtu (7/12/2024), di Lubukpakam. Tersangka ditangkap saat berada di salah satu perkebunan di Kabupaten Labusel, Jumat (6/12/2024), pukul 17.30 WIB.

Dalam pengaduan orang tua korban disebutkan, aib itu diketahui setelah korban dibawa pulang ke rumah orang tuanya oleh gurunya dari sekolah, yang menyebutkan bahwa korban telah hamil, Senin (22/7/2024), pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:

Setelah ditanyai, korban mengaku perbuatan cabul itu dilakukan tersangka RHS yang sebelumnya tempat tinggalnya masih tetangga.

Disebutkan, perbuatan cabul itu berawal ketika korban masih pelajar SMP pada 2018. Saat itu, tersangka mengajak korban untuk diantar pulang dari sekolahnya.

Tersangka RHS yang kerap mengantar korban pulang dari sekolahnya, diduga merayu korban dan mencabulinya hingga beberapa kali di berbagai tempat hingga korban hamil.

Saat diperiksa, RHS mengakui perbuatannya telah mencabuli korban hingga 20 kali, di antaranya sekali di rumah tersangka, di seputaran Stadion Baharuddin Siregar di Lubukpakam dan tempat lainnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, kini tersangka RHS menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang dijerat melanggar pasal pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b, c UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru