Minggu, 16 Februari 2025

Natal 2024, 61 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi

Lisbon Situmorang - Rabu, 25 Desember 2024 17:53 WIB
222 view
Natal 2024, 61 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi
Foto.Dok/Lapas Lubukpakam
REMISI : Bastian Manik selaku Kasi Binadik dan Giatja mewakili Kalapas menyerahkan Remisi Khusus Natal, pada WBP secara simbolis, usai Ibadah perayaan Natal, Kamis (25/12/2024) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Sebanyak 61 orang warga binaan (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sumut, menerima Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2024, usai Ibadah Natal di Gereja Oikumene Lapas, Kamis (25/12/2024), di Lubukpakam.

Pemberian Remisi Khusus (RK) itu disampaikan Kalapas Lubukpakam Sangapta Surbakti, melalui Kasubsi Portatib (Pelaporan dan Tata Tertib), Gebriel Sembiring ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network. Dari 61 orang penerima remisi, belum ada yang bebas dari Lapas.

Kalapas Lubukpakam diwakili Bastian Manik selaku Kasi Binadik dan Giatja didampingi Dicky selaku Kasubsi keamanan, mengatakan pemberian remisi (pengurangan hukuman) itu merupakan wujud cinta kasih negara kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sedang menjalani masa pidananya dan telah berkelakuan baik.

Baca Juga:

Disebutkan, pengurangan masa pidana itu menjadi semangat untuk dapat terus berkontribusi positif di dalam Lapas hingga nantinya kembali dan berada di tengah-tengah masyarakat. "Semoga Natal dan menjelang Tahun Baru 2025, teman-teman menjadi pribadi yang lebih baik lagi" ujar Bastian.

Sementara, Erjuki Naibaho selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, mengatakan pemberian remisi itu bervariasi sesuai pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni dari pengurangan sebanyak 15 hari, 30, 45 hingga 60 hari. (*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru