Selasa, 18 Maret 2025

Sepanjang Tahun 2024, Polda Sumut Proses Pelanggaran 174 Personel, 23 Dipecat

Tumpal Manik - Jumat, 27 Desember 2024 16:54 WIB
145 view
Sepanjang Tahun 2024, Polda Sumut Proses Pelanggaran 174 Personel, 23 Dipecat
Foto: SNN/Tumpal Manik
Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto
Medan (harianSIB.com)

PoldaSumut memproses pelanggaran 174 personel yang terlibat berbagai pelanggaran sepanjang tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat menyampaikan refleksi akhir tahun 2024, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:

Whisnu mengatakan, pelanggaran paling banyak adalah terkait keterlibatan dalam jaringan narkoba. Sementara sisanya karena meninggalkan tugas dan tidak profesional.

"Berdasarkan data yang diperolehnya dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), paling banyak terlibatnarkoba, yakni berjumlah 94 personel. Sebanyak 48 personel kena sanksi kode etik karena meninggalkan tugas," ujarnya.

Baca Juga:

Dari pelanggaran itu, lanjut Kapolda, telah dipecat sebanyak 23 personel sepanjang 2024. Mereka terbukti melanggar kode etik Polri, baik terlibat jaringan narkoba maupun meninggalkan tugas.

"Ada 23 orang di-PTDH selama 2024 ini. Kemudian, 48 meninggalkan tugas, tidak profesional ada 32 orang. Jadi paling banyak masalah narkoba," katanya.

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu memastikan personel polisi yang terlibat jaringan narkoba akan dipecat, sedangkan yang menjadi pengguna akan direhabilitasi.

Jenderal bintang dua itu menyebut akan menindak tegas personel yang melanggar. Ia meminta agar jangan ada yang direkayasa.

"Kalau salah tindak, salah tindak, jangan direkayasa," kata Whisnu.

"Para personel yang dipecat itu merupakan personel Polda Sumut dan polres jajaran. Beberapa di antaranya masih mengajukan banding," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru