Kamis, 13 Februari 2025

75 RS di Sumut Telah Penuhi Kriteria KRIS

Leo Bastari Bukit - Minggu, 05 Januari 2025 19:15 WIB
324 view
75 RS di Sumut Telah Penuhi Kriteria KRIS
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Ilustrasi ruang rawat inap
Medan (harianSIB.com)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 75 dari 210 rumah sakit di wilayah ini telah memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di atas 75 persen.

"Sejauh ini sudah ada 75 RS dari 210 RS yang memenuhi kriteria KRIS di atas 75 persen," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sumut dr Nelly Fitriani, Sabtu (4/1/2025).

Penerapan KRIS di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2024, yang mewajibkan implementasinya paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga:

Untuk mendukung hal ini, pemerintah juga telah mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 mulai 2025.

Menurut dr Nelly, tantangan terbesar yang dihadapi rumah sakit dalam memenuhi kriteria KRIS adalah pemenuhan outlet oksigen untuk setiap tempat tidur.

Baca Juga:

"Kami terus melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pemenuhan 12 kriteria KRIS. Proses ini juga terkait dengan visitasi izin usaha rumah sakit serta pembinaan dan pengawasan rumah sakit," jelasnya.

Kriteria KRIS meliputi aspek seperti bangunan dengan porositas rendah, ventilasi udara yang baik, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, privasi pasien, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Dinkes Sumut berencana melakukan evaluasi lanjutan pada Januari 2025 untuk memantau perkembangan implementasi KRIS di rumah sakit. "Kami akan melihat sejauh mana proses pemenuhan standar KRIS berjalan," ujarnya.

Implementasi KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Sumut, terutama bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Meski tantangan masih ada, pemerintah optimis seluruh rumah sakit akan mampu memenuhi standar ini tepat waktu. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru