Medan (SIB)Sepanjang tahun 2024 Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan koperasi kepada 22 koperasi yang menjadi binaan Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan
Dr Naslindo Sirait kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (13/1) melalui pesan WhatsApp sebagai catatan refleksi kinerja Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut sepanjang 2024.
Pemeriksaan kesehatan itu merupakan amanat ketentuan dari Peraraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2029 yang bertujuan untuk memastikan tingkat kesehatan koperasi dengan mengukur 4 aspek yang menjadi bagian dari kesehatan koperasi yakni Tata Kelola, Permodalan, Profil Resiko dan Kinerja Keuangan.
Baca Juga:
"Pemeriksaan yang kami lakukan ini bagian dari pembinaan dan pengawasan koperasi. Dengan mengetahui tingkat kesehatan koperasi, kita dapat melakukan pembinaan kepada koperasi untuk di lakukan pembenahan di berbagai aspek yang kurang," katanya.
Dengan telah dilakukan pemeriksaan koperasi, di harapkan pemerintah maupun koperasi itu sendiri dengan cepat mengetahui berbagai kelemahan sehingga dapat segera di perbaiki dengan sendirinya akan terhindar dari permasalahan.
Baca Juga:
Dijelaskan dari 22 koperasi yang dilakukan pemeriksaan kesehatan terdapat 19 koperasi dengan status cukup sehat dan 3 koperasi statusnya dalam pengawasan. "Tentu dengan melihat hasil ini, kami akan fokus ke 3 koperasi yang statusnya dalam pengawasan akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Untuk tahun 2025 terus ditingkatkan cakupan pemeriksaan koperasi menjadi 60 koperasi. Hal itu mengingat besarnya jumlah koperasi di Sumatera Utara. Disamping itu kami akan terus meningkatkan kompetensi SDM pengawas koperasi.
Program itu akan mendorong koperasi tumbuh sehat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stake holder untuk menjadi angggota koperasi dan juga dapat bekerja sama dengan koperasi tutupnya. (**)