Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Massa Aksi Geruduk PN Medan, Minta Majelis Hakim Tahan Dua Terdakwa Pengeroyokan

Rido Sitompul - Rabu, 15 Januari 2025 18:05 WIB
506 view
Massa Aksi Geruduk PN Medan, Minta Majelis Hakim Tahan Dua Terdakwa Pengeroyokan
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Massa aksi sahabat Erika Tresia Siringo-ringo menggelar aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2025).
Medan (harianSIB.com)

Massa aksi yang mengatasnamakan Sahabat Erika Tresia Siringo-ringo menggelar aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2025). Aksi massa dari Kelompok Belajar Sisifus ini sedikit ricuh antara penasehat hukum (PH) Erika, Dosmar Roha Sijabat dan Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman.

Dalam tuntutannya, massa meminta agar majelis hakim menahan dua terdakwa perkara dugaan pengeroyokan, yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46) dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50) yang saat ini sedang menjalani sidang.

Baca Juga:

"Kenapa dua terdakwa yang mengeroyok teman kami, Erika tidak ditahan. Ada apa dengan pengadilan ini?" teriak Koordinator Aksi, Timothy. Mahasiswa dari berbagai kampus yang membawa spanduk Justice For Erika Siringo-ringo ini ingin mendapat jawaban dari pihak pengadilan.

Karena telah menunggu lama tapi tidak mendapat jawaban, massa sempat menendang-nendang pagar agar bisa masuk ke dalam gedung PN Medan. Saat masuk, massa langsung disambut oleh Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman.

Baca Juga:

Di dalam gedung pengadilan, hakim Soniady memberikan kesempatan kepada dua orang perwakilan untuk menyampaikan aspirasi, salah satunya berasal dari mahasiswa yang melakukan demo. Salah satu PH Erika, Leo Fernando Zai berbicara lebih dulu.

Dalam kesempatan itu, Leo menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 22 KUHAP, seharusnya kedua terdakwa ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Karena, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

"Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah. Yang menjadi pertanyaan apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan," jelasnya.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru