Senin, 17 Maret 2025

Dalam Kurun 1-22 Januari 2025, Polrestabes Medan dan Pomdam I/BB Ringkus 76 Tersangka Narkoba

Roy Surya D Damanik - Kamis, 23 Januari 2025 16:41 WIB
360 view
Dalam Kurun 1-22 Januari 2025, Polrestabes Medan dan Pomdam I/BB Ringkus 76 Tersangka Narkoba
Foto SNN/Roy Damanik
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto, Danpomdam I/BB Kolonel CPM Ucok Anggiat Simanjuntak, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M Radhi Rusin dan Dandenp
Medan (harianSIB.com)
Dalam kurun 1-22 Januari 2025, Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Pomdam I/Bb meringkus 76 tersangka narkoba, serta menyita barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes, Kamis (23/1/2025). Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya Wali Kota Medan Bobby Nasution, Danpomdam I/BB Kolonel CPM Ucok Anggiat Simanjuntak, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M Radhi Rusin dan Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma.

Disampaikan Kapolrestabes, penindakan hukum ini dilakukan Pomdam I/BB, Denpom I/5 Medan, Polretabes Medan dan dibackup Polda Sumut. Sesuai perintah Panglima atau Pangdam pada waktu itu, proses hukum sudah dilakukan dan status sebagai tersangka, sedangkan peran masih didalami. Warga sipil diserahkan ke Polres Binjai.

Baca Juga:

"Dalam kurun 1 sampai 22 Januari, kita melakukan penindakan terhadap 76 terduga pelaku narkoba. Dengan perincian dari 55 tersangka, 53 laki-laki dan 2 perempuan dewasa. Ini sebagai pemilik, kemudian melakukan pendistribusian dan menjual narkotika secara ilegal, dan kemudian dilakukan proses penahanan dan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Gidion.

Lanjutnya, lalu penyalahgunaan narkoba 21 laki-laki dewasa dengan perincian 12 orang direhabilitasi di BNNP Sumut dan 9 orang direhabilitasi di Panti Rehab. Adapun barang bukti yang disita diantaranya sabu 48,37 gram, ganja 46,1 Kg, pil ekstasi 1.993 butir.

Baca Juga:

"Adapun total TKP yang diidentifikasikan menjadi tempat peredaran narkoba yakni wilayah Polsek Medan Tembung 11 TKP, Polsek Sunggal 9 TKP, Polsek Medan Timur 8 TKP, Polsek Medan Kota 3 TKP, Polsek Delitua 3 TKP, wilayah Polsek Helvetia 3 TKP, Polsek Medan Area 3 TKP, Polsek Pencurbatu 2 TKP, Polsek Medan Tuntungan 2 TKP, Polsek Medan Baru 1 TKP dan Polsek Patumbak 1 TKP," pungkasnya.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru