Senin, 17 Maret 2025

Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor

Desra A Gurusinga - Kamis, 30 Januari 2025 14:34 WIB
252 view
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
Foto Dok/Humas
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menyaksikan langsung Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025).
Medan (harianSIB.com)
Pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025).

"Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025," tambahnya seraya mengatakan Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak ini. Diungkapkannya, operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga:

Dalam peninjauan yang Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, tim Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja dan Bank Sumut itu, Bobby Nasution ikut memperhatikan proses pemeriksaan STNK pengendara mobil.

Dalam operasi yang berlangsung di jalan depan Taman Makam Pahlawan itu, pengendara yang belum membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor diarahkan untuk melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang berada di lokasi razia.

Baca Juga:

Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran. Selain teguran, surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru