Sabtu, 15 Maret 2025

Dituding Tidak Punya Izin dan Meresahkan Masyarakat, DPRD SU Sidak ke PT SIP Medan

Firdaus Peranginangin - Selasa, 04 Februari 2025 18:47 WIB
559 view
Dituding Tidak Punya Izin dan Meresahkan Masyarakat, DPRD SU Sidak ke PT SIP Medan
Foto SNN/Firdaus Peranginangin
Sidak: Komisi D DPRD Sumut melakukan Sidak ke PT SIP Jalan Berlian Sari di Kede Durian, Kecamatan Medan Johor, Selasa (4/2/2025) terkait pengaduan masyarakat yang merasa resah.
Medan (harianSIB.com)
Komisi D DPRD Sumut melakukan Sidak ke PT Sentosa Industri Plastik (SIP) di Jalan Berlian Sari, Kede Durian, Kecamatan Medan Johor, Selasa (4/2/2025), karena industri yang memproduksi biji plastik tersebut dituding dan diadukan masyarakat tidak memiliki izin serta sangat meresahkan, karena berada di tengah-tengah pemukiman penduduk.

Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Deprinoval Pasaribu didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut H Ihwan Ritonga dan anggota Komisi D Viktor Silaen SE MM, Benny Sihotang, Delpin Barus, Kiki Handoko Sembiring, Johan Bangun dan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Menurut Deprinoval, kedatangan tim Komisi D yang didampingi sejumlah instansi terkait dan Satpol PP ini untuk melihat langsung terkait adanya pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif.

Baca Juga:

Selain itu, tambahnya, masyarakat juga dalam pengaduannya mengaku sangat resah atas keberadaan industri yang mengolah bahan plastik menjadi biji plastik tersebut, karena kerap masuk truk kontainer dan berada di tengah-tengah pemukiman penduduk.

"Kita memang sempat kecewa, karena beberapa waktu lalu, Komisi D telah mengundang pihak PT SIP untuk mengadakan rapat dengar pendapat ke gedung dewan, guna membicarakan masalah keresahan masyarakat ini, tapi pihak perusahaan tidak hadir, sehingga kita langsung menjemput bola ke lapangan, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat," tandasnya.

Baca Juga:

Dalam Sidak ini, Delpin Barus juga mengingatkan perusahaan untuk menunjukkan seluruh izin-izinnya, termasuk jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan ke Pemko Medan atau Pemprov Sumut, agar masyarakat tidak lagi menuding perusahaan ini ilegal dan meresahkan masyarakat.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru