Senin, 24 Maret 2025

Pasca Putusan MK, KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

Desra A Gurusinga - Kamis, 06 Februari 2025 06:06 WIB
247 view
Pasca Putusan MK, KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Foto: SNN/Desra Gurusinga
Ketua KPU Sumut Agus Arifin membacakan penetapan pasangan Gubernur dan wakil Gubernur Terpilih pada rapat pleno terbuka, Rabu (5/2/2025), di Hotel Grand Mercure Medan.
Medan (harianSIB.com)
KPU Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024, Rabu (5/2/2025), di Hotel Grand Mercure Medan.

Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Sumut Agus Arifin, didampingi jajaran pimpinan KPU, tanpa dihadiri kedua paslon, baik nomor urut 1 Bobby-Surya maupun nomor urut 2 Edy-Hasan.

Tampak hadir para perwakilan dari Pj Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kajati Sumut, Danlanud Soewondo, jajaran pimpinan partai politik pengusung calon, Bawaslu Sumut dan lembaga pemantau/pegiat pemilu.

Baca Juga:

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyerahkan berita acara penetapan pasangan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih kepada partai pengusung paslon pada rapat pleno terbuka, Rabu (5/2/2025), di Hotel Grand Mercure Medan. (Foto: SNN/Desra Gurusinga)

Baca Juga:

Ketua KPU Sumut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas hasil perhitungan suara yang telah diperoleh. Kegiatan rapat pleno ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi PKPU No. 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Adapun hasil keputusan merupakan proses gugatan pemohon Paslon nomor urut 02 ke Mahkamah Konstitusi pada beberapa tahap sebelumnya. Terkait gugatan tersebut Mahkamah Konstitusi melakukan rapat pleno penetapan dan memperoleh hasil pada 4 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB disaksikan KPU Sumut.

Disebutkan Agus, melihat ke belakang mulai tahapan Pemilu Pilkada pada 27 November 2025, di mana rakyat sudah memberikan suaranya di TPS-TPS yang ada di Sumut. Pada 9 Desember lalu dilakukan penghitungan hasil Pilkada 2024 dan diberikan kesempatan kepada para paslon untuk mengajukan keberatannya ke MK kalau ada perselisihan.

Kemudian pada 13 Januari 2025, MK menindaklanjuti perselisihan itu dengan pengaduan pemohon. Pada 22 Januari, sidang lanjutan di MK dengan meminta jawaban termohon yaitu KPU Sumut, juga Bawaslu Sumut dan paslon nomor urut 1.

Akhirnya pada 4 Pebruari sekira pukul 13.00 WIB, Hakim Konstitusi membacakan putusan PKPU No. 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menyatakan dismissal atau ditolak.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumut melakukan rapat pleno terbuka. Sesuai juknis yang diperoleh diberikan kepada mereka 1 hari sesudah putusan MK melaksanakan penetapan melalui rapat pleno.

"Maka pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 17.30 WIB, KPU Sumut menetapkan pasangan calon nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan perolehan suara sah 3.645.611 mengalahkan pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri dengan perolehan suara sah sebanyak 2.009.311. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat sesuai dengan PKPU pasal 157 (ayat 9)," ujar Agus membacakan penetapan tersebut.

Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan salinan berita acara Keputusan Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada pasangan nomor urut 01 yang diterima perwakilan nomor urut 1, para pimpinan partai pengusung kedua pasangan calon dan Bawaslu Sumut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mees Hilgers Absen Lawan Bahrain

Mees Hilgers Absen Lawan Bahrain

Jakarta(harianSIB.com)Mees Hilgers dipastkan absen dalam laga Indonesia vs Bahrain. Bek Tim Garuda itu cedera dan akan kembali ke Belanda. K