Senin, 24 Maret 2025

Proses Pengurusan PBG di Deliserdang Sudah Sesuai SOP

Jekson Turnip - Rabu, 12 Februari 2025 16:05 WIB
453 view
Proses Pengurusan PBG di Deliserdang Sudah Sesuai SOP
Foto SNN/Jekson Turnip
Kantor Dinas CKTR Deliserdang yang merupakan sekretariat SIMBG diabdikan di Lubukpakam, Rabu (12/2/2025).
Lubukpakam (harianSIB.com)
Proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) dari aplikasi sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) milik kementerian PUPR di Sekretariat SIMBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deliserdang sudah berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

"Sudah sesuai SOP pengurusan PBG di Sekretariat SIMBG Deliserdang. Karena pemohon langsung bisa akses aplikasi SIMBG dan bermohon melalui aplikasi dengan melengkapi persyaratan," kata Sekretaris Dinas CKTR Deliserdang, Robert J Sembiring kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) di Lubukpakam, Rabu (12/2/2025).

Dijelaskan sebelum masuk ke aplikasi SIMBG pemohon harus mengajukan permohonan keterangan rencana kabupaten (KRK) untuk mengetahui tata ruang lokasi lahan. Sebab Deliserdang sudah diberlakukan aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

Baca Juga:

"Bila sudah memenuhi RTRW dan RDTR maka pemohon akan berkoordinasi dengan konsultan yang memiliki surat keterangan ahli (SKA) untuk membuat gambar dan perhitungan. Kemudian si pemohon juga mengurus dokumen lingkungan hidup dan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dari OSS," terang mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Deliserdang tersebut.

Bila sudah lengkap maka pemohon akan mengupload ke SIMBG dengan terlebih membuat akun sesuai nomor induk kependudukan (NIK). Setelah itu ada proses verifikasi lalu ada jadwal sidang yang akan diuji oleh Tim Profesi Ahli (TPA).

Baca Juga:

"Bila sudah disetujui TPA dari sisi arsitektur, struktur dan mechanical engineering plumbing (MEP) maka akan lanjut ke perhitungan retribusi. Kemudian akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Deliserdang untuk proses pembuatan surat keterangan retribusi daerah (SKRD) lalu pengeluaran PBG," terang Sembiring.

Robert menegaskan selama proses pembuatan KRK, verifikasi SIMBG, sidang SIMBG dan perhitungan retribusi pemohon tidak dibebankan apa pun. Menurut dia pemohon sepakat dengan konsultan untuk proses pembuatan gambar dan perhitungan, hal itu di luar dari kepentingan dinas.

"Jadi mengenai biaya tidak ada dalam pengurusan PBG. Mungkin si pemohon dibebankan biaya sama konsultan karena setahuku ada tarif konsultan karena mereka mengunakan SKA yang diwajibkan dalam SIMBG," terang Robert.

DUKUNG PRESIDEN

Disinggung mengenai program Presiden RI untuk mewujudkan 3 juta rumah, pihak Robert dari Dinas CKTR Deliserdang sudah menyesuaikan. Untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) retribusi sudah nol rupiah.

"Kita sudah sesuaikan aturan pusat perumahan untuk MBR sudah nol rupiah untuk retribusi. Hal itu untuk mendukung instruksi Presiden wujudkan 3 juta unit rumah," terang Sembiring.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mees Hilgers Absen Lawan Bahrain

Mees Hilgers Absen Lawan Bahrain

Jakarta(harianSIB.com)Mees Hilgers dipastkan absen dalam laga Indonesia vs Bahrain. Bek Tim Garuda itu cedera dan akan kembali ke Belanda. K