Selasa, 25 Maret 2025

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan di Samosir dengan RJ

Martohap Simarsoit - Kamis, 13 Februari 2025 06:20 WIB
105 view
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan di Samosir dengan RJ
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
Suasana saat ekspose perkara dari Ruang Vicon Kejati Sumut, Selasa (11/2/2025).
Medan (harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir secara humanis dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kasus ini melibatkan tersangka Arta Ambarita alias Nai Parulian alias Op Nico.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan, kasus penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP itu terjadi pada 28 Januari 2024. Kejadian bermula ketika tersangka menarik, mencengkeram dan menggenggam tangan kiri korban, Malastar Saragi.

Baca Juga:

"Perkara asal Kejari Samosir ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan telah disetujui Kejaksaan Agung RI setelah melalui ekspose," ujar Adre, dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (12/2/2025).

Ekspose tersebut dipimpin Kajati Sumut, Idianto, didampingi Aspidum dan Kajari Samosir, kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, bersama Direktur TP Oharda, Nanang Ibrahim Soleh. Kegiatan dilakukan secara virtual dari lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:

Perkara ini bermula ketika korban sedang berada di ladangnya di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Samosir, untuk menggali lubang guna memasang plang kepemilikan tanah.

Saat itu tersangka bersama anaknya mendatangi korban dan memintanya pergi. Namun, korban menolak, sehingga tersangka mendorongnya, lalu menarik serta mencengkeram tangan kirinya hingga mengalami luka gores dan berdarah.

Menurut Adre, beberapa alasan menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kasus ini melalui pendekatan keadilan restoratif yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka dan korban telah berdamai, dengan kesepakatan disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain kasus Arta Ambarita, dalam ekspose tersebut Kejati Sumut juga menyetujui penyelesaian secara restorative justice untuk tiga tersangka lainnya dari Kejari Samosir, serta satu tersangka dari Kejari Simalungun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru