
TNI Gelar Bazar Murah di Lapangan Korem Lilawangsa
Lhokseumawe(harianSIB.com)Menjelang lebaran Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Korem 011/LW mengadakan bazar atau pasar murah penjualan kebut
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan, kasus penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP itu terjadi pada 28 Januari 2024. Kejadian bermula ketika tersangka menarik, mencengkeram dan menggenggam tangan kiri korban, Malastar Saragi.
Baca Juga:
"Perkara asal Kejari Samosir ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan telah disetujui Kejaksaan Agung RI setelah melalui ekspose," ujar Adre, dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (12/2/2025).
Ekspose tersebut dipimpin Kajati Sumut, Idianto, didampingi Aspidum dan Kajari Samosir, kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, bersama Direktur TP Oharda, Nanang Ibrahim Soleh. Kegiatan dilakukan secara virtual dari lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga:
Perkara ini bermula ketika korban sedang berada di ladangnya di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Samosir, untuk menggali lubang guna memasang plang kepemilikan tanah.
Saat itu tersangka bersama anaknya mendatangi korban dan memintanya pergi. Namun, korban menolak, sehingga tersangka mendorongnya, lalu menarik serta mencengkeram tangan kirinya hingga mengalami luka gores dan berdarah.
Menurut Adre, beberapa alasan menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kasus ini melalui pendekatan keadilan restoratif yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka dan korban telah berdamai, dengan kesepakatan disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain kasus Arta Ambarita, dalam ekspose tersebut Kejati Sumut juga menyetujui penyelesaian secara restorative justice untuk tiga tersangka lainnya dari Kejari Samosir, serta satu tersangka dari Kejari Simalungun. (*)
Lhokseumawe(harianSIB.com)Menjelang lebaran Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Korem 011/LW mengadakan bazar atau pasar murah penjualan kebut
Karo(harianSIB.com)Bupati Karo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, di ruang rapat B
Tapteng(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menjalin kerja sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Su
Tanjungbalai(harianSIB.com)Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kakanim TBA), Barandaru Widyarto, bersama Kepala Kantor