Minggu, 16 Maret 2025

Presiden Prabowo Siapkan Keppres dan Inpres Pemulihan Hak Korban 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Rickson Pardosi - Senin, 17 Februari 2025 09:18 WIB
353 view
Presiden Prabowo Siapkan Keppres dan Inpres Pemulihan Hak Korban 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat
Foto: RPN
Forum Diskusi: Para peserta diskusi sedang mendengarkan paparan narasumber dalam Forum Diskusi Publik bertemakan Proyeksi Indonesia Dimasa Depan menurut Tokoh Reformasi 98' di Jakarta,Jumat (14/2).
Medan(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto akan segera melanjutkan pemulihan hak korban dan keluarga korban 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah dirintis oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu Presiden Prabowo Subianto akan segera mengeluarkan Keppres dan Inpres yang akan menjadi dasar hukum kelanjutan pemulihan korban.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri HAM, Mugianto Sipin dalam acara Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan Relawan Persatuan Nasional (RPN) yang bertemakan "Proyeksi Indonesia Di Masa Depan Menurut Tokoh Reformasi 98" di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga:

"Kami, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang yang akan take over melanjutkan pemulihan korban dan keluarga korban kasus 13 pelanggaran HAM berat yang telah dirintis oleh Presiden Jokowi," tegas Mugianto Sipin menjawab pertanyaan peserta diskusi terkait tindak lanjut penyelesaian HAM di era pemerintahan Prabowo - Gibran

Ia menjelaskan, komitmen Presiden Prabowo Subianto bukan hanya memulihkan hak-hak korban dan keluarga korban, tapi juga memastikan tidak lagi terjadi keberulangan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Baca Juga:

"Oleh karena itu dibentuklah Kementerian HAM yang lebih besar tanggung jawabnya untuk fokus memastikan tidak lagi terjadi pelanggaran HAM di Indonesia," tegasnya dalam acara yang dipandu oleh Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional, Muhammad Ikhyar Velayati itu.

Pemulihan hak korban sebutnya, tidak bisa ditunda-tunda lagi karena sebagian besar korban udah sepuh.


Pelanggaran HAM hampir terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat. Saat ini menjadi tugas Kementerian HAM untuk melakukan desiminasi dan penyadaran HAM pada semua kementerian dan lembaga pemerintah di pusat maupun di daerah, sipil maupun militer, swasta dan masyarakat luas.

"Jangan adalagi pelanggaran HAM di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, antar agama, suku anak dalam, perempuan, anak, lingkungan hidup, hubungan industrial, pertanahan dan lain sebagainya. Semua menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah untuk memastikan HAM ada disetiap kepala orang Indonesia," ujarnya lagi

Wakil Menteri HAM itu juga menjelaskan dalam waktu dekat akan dilakukan peresmian Memorial Living Park di Pidi, Aceh pada April 2025 sebagai peringatan agar jangan lagi terjadi pelanggaran HAM. Kementerian HAM juga mendorong inisiasi masyarakat untuk membangun memorial serupa seperti di Kampus Universitas Atmajaya dan Universitas Trisakti.

"Di Surabaya ada monumen Herman Hendrawan dan Bimo Petrus Nugraha. Juga di Kalimantan Tengah dan Barat, Poso, Papua dan Ambon. Semua bertujuan sebagai peringatan agar tidak terjadi lagi," paparnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru